Nunukan – Pelarian seorang narapidana Warga Negara Asing (WNA) Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang sedang menjalani masa hukuman 6 tahun karena perkara keimigrasian di Nunukan akhirnya terhenti di tangan tim gabungan Aparat Penegak Hukum (APH).
Hanif diketahui kabur dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan pada hari Minggu lalu (10/2) melalui jendela ruang rawatnya.
Setelah kabur, pencairan dan pengejaran Hanif dilakukan. Pada hari Selasa 13 Februari 2024 sekitar pukul 21.50 telah dilakukan penangkapan Hanif.
Adapun peristiwa penangkapan setelah adanya laporan warga yang melihat pelaku melintasi sekitar rumahnya yang kemudian setelah di cross check melalui CCTV sesuai dengan ciri-ciri pelaku pelarian.
Mengetahui hal tersebut warga yang mengetahui keberadaan Hanif kemudian menghubungi petugas Lapas yang sebelumnya meninggalkan nomor hp.
“Petugas Lapas yang menerima informasi tersebut kemudian menyebarkan informasi tersebut Melalui grup dan selang tak berapa lama petugas lapas yang memang melakukan penyisiran di sekitar segera berkumpul dan mengepung terduga pelaku,” ungkap Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham.
Pelaku kemudian ditemukan bersembunyi di sela-sela bangunan dekat musala dan langsung dilakukan penangkapan oleh petugas lapas dibantu warga.
Narapidana Hanif setelah penangkapan kemudian diantar ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan.
“Setelah dimintai keterangan, WBP Hanif kemudian diantar ke Lapas Nunukan, sesampainya di Lapas Nunukan WBP Hanif dilakukan pemeriksaan kesehatan, pembersihan dan kemudian dilakukan pengamanan,” tutupnya.(**)