Izin Keluar Rumah Pergi ke Tempat Tantenya, Eh Rupanya Ketahuan Polisi di Tempat Gelap Pacaran, Si Cewek Akui Lakukan Oral Seks ke Cowoknya

Kaltara Stories

Ilustrasi internet

Tarakan, kaltarastories.com – Patroli Satuan Sabhara Polres Tarakan pada Selasa (24/1) larut malam mendapati dua orang muda mudi sedang berduaan di tempat gelap di wilayah Kampung Empat.

Kedua orang ini adalah MA (usia 25 tahun), laki-laki, bersama pacarnya Melati (usia 17 tahun).

Keduanya pun dibawa ke kantor polisi karena keduanya tidak punya ikatan suami istri. Ditambah lagi si perempuan masih di bawah umur.

Keduanya di kantor polisi dicerca pertanyaan oleh petugas kepolisian. Si perempuan dan laki-laki mengaku memang memiliki hubungan spesial atau istilahnya pacaran.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menuturkan, Melati mengaku ia telah melakukan perbuatan oral seks kepada pacarnya MA. Si laki-laki meminta Melati memainkan alat kelaminnya hingga mengeluarkan sperma.

“Korban mengaku diminta oral sampai cairan sperma pelaku keluar. Pelaku juga memegang payudara, mencium bibir dan pipi korban. Korban pun membenarkan hal itu,” ucap Randhya, Selasa (30/1).

Korban sempat menolak namun terdapat paksaan dari MA. Pemaksaan yang dilakukan pelaku terdapat ancaman, jika korban tak mau menuruti permintaannya, maka hubungan pacaran keduanya akan dibocorkan ke orang tua korban.

Akhirnya, polisi menghubungi kedua orang tua korban. Bagai disambar petir, orang tua korban kaget dengan kenyataan anaknya. Merasa tak terima, orang tua korban membuat laporan ke Satreskrim Polres Tarakan. “Pelaku dan korban sudah berpacaran selama 3 bulan,” jelas Kasat Reskrim.

Hubungan spesial keduanya tidak diketahui oleh orang tua korban. Parahnya, Melati harus membohongi orang tuanya, katanya keluar untuk ke rumah tantenya yang jaraknya tak jauh dari rumah, demi bertemu pacarnya. Si cowok menjemput Melati di depan gang rumahnya di daerah Mamburungan.

“Memang tujuannya jalan untuk melakukan oral. Pelaku juga sudah tiga kali melakukan pencabulan dan seluruhnya oral di tempat terbuka seperti di Pantai Amal juga,” ungkap Kasat Reskrim.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tarakan, IPDA Riska Aulia Mahatmi, menyebutkan Melati tidak menunjukkan tanda-tanda trauma. Perilaku pergaulan bebas seperti pacaran, hal hal tabu seperti itu dianggap wajar oleh yang berpacaran.

“Anaknya normal saja. Cuma orang tuanya yang tidak terima. Karena selama ini kan pacaran tanpa sepengetahuan orang tuanya,” jelas Riska kepada awak media.

Pelaku MA disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(red)

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar