Buntut Surat Yakub Kopong Beni ke Gubernur, Masalah Internal di RSUD JSK Tarakan Selesai Lewat Mediasi

Kaltara Stories

Konferensi pers yang dipimpin mediator Mukhlis Ramlan.

Tarakan – Buntut bocornya surat yang dibuat Yakub Kopong Beni di media sosial yang mengadukan kisruh hasil pemeriksaan SPI di dalam internal RSUD JSK Tarakan kepada Gubernur Kaltara akhirnya telah selesai melalui jalan mediasi.

Mediator antar pihak dilakukan oleh Mukhlis Ramlan dan Ince A Rifai di ruang direktur RSUD JSK Tarakan pada Selasa (5/12). Plt Dirut RSUD JSK Tarakan juga hadir di dalam mediasi tersebut.

Turut dari Riska, istri dari Yakub Kopong Beni, Elyanto, Agus Nirwanto dan Majid sebagaimana semua nama ini tercantum di dalam surat yang dibuat oleh Yakub yang isinya keberatan atas dugaan perbuatan atasan di tempat istrinya bekerja yakni di RSUD Tarakan yang mengakibatkan adanya temuan SPI ketika melakukan audit internal. Dugaan itu terkait soal mark-up pengadaan barang dan jasa.

Mukhlis Ramlan menegaskan melalui musyawarah ini, persoalan sudah selesai. “Kita clear-kan di sini. Semua pihak hadir di sini dan ini jadi pembelajaran untuk kemudian rumah sakit lebih baik. Semua tuduhan-tuduhan kita akhiri dalam rangka perbaiki rumah sakit,” ujar  Mukhlis dalam konferensi pers.

Dalam surat yang ditulis pada 3 Desember 2023 tersebut, Yakub Kopong Beni curhat bahwa istrinya, Riska Setiyanti mendapat sanksi dari SPI RSUD dr Jusuf SK mengenai dugaan markup anggaran terhadap pengadaan barang untuk RSUD dr. H. Jusuf SK.

Yakub melayangkan surat ke Gubernur untuk diberikan keadilan terhadap perkara yang terjadi. Sebab, dugaan markup anggaran tersebut karena adanya tekanan dari atasannya bernama Elyanto dan rekannya bernama Agus Nirwanto dan Majid.

Untuk mencegah agar isu ini tidak berkembang luas dan menimbulkan persepsi yang tidak benar adanya, Mukhlis Ramlan bersama Ince A Rifai memediasi semua pihak. Menurut Mukhlis, tidak ada intervensi dari Gubernur Kaltara beserta ibu Gubernur dalam proyek pengadaan barang dan jasa di RSUD dr Jusuf SK. Proyek tersebut sesuai aturan dan mekanisme yang diterapkan oleh rumah sakit.

Ia juga menegaskan, Elyanto sudah melaksanakan semua mekanisme dan meminta Riska untuk menerapkan semua aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Jadi semua berkas yang tidak lengkap, dilengkapi. Soal pembayaran yang belum selesai, diselesaikan di internal. Semua tuduhan kepada Riska juga, SPI belum ada tahap memberikan sanksi, baru meminta keterangan atas semua kegiatan. Efek dari itu, suasana kebatinan harus dia luruskan juga, sebagai nama baiknya. Begitu juga dengan Elyanto, Majid dan Agus Nirwanto,” tegasnya.

“Jadi persyaratan tahapan, mekanisme sudah dilalui. Nah soal ada yang belum selesai, soal pembayaran itu diselesaikan internal. Jadi memang semua rumah sakit termasuk Rumah Sakit Jusuf SK menerapkan aturan – aturan yang berjalan selama ini dan ada yang tidak maksimal (persoalan) tentu dibicarakan secara internal,” sambungnya.

Terkait dengan SPI, Mukhlis menegaskan belum pada tahap pemberian sanksi. Baru pemanggilan dan meminta keterangan atas semua kegiatan yang dilakukan di rumah sakit termasuk pengadaan barang dan jasa.

“Jadi teman media kita clearkan di sini. Semua pihak hadir di sini, dan ini jadi pembelajaran bagi Rumah Sakit untuk menjadi lebih baik. Semua tuduhan dan segala persoalan lain kita akhiri dalam rangka perbaikan rumah sakit,” tegas Mukhlis.

Dikesempatan yang sama, Yakub Kopong Beni sebagai suami Riska juga minta maaf jika surat yang dilayangkan ke Gubernur Kaltara merugikan beberapa pihak. “Namun tujuan saya sebagai kepala keluarga, saya melihat istri, saya rasa saya sebagai suami berhak untuk membela itu dan itu tujuan saya,” ujar Yakub.

“Saya tidak pernah share surat tersebut ke publik, sebetulnya itu saya share ke group keluarga kami. Saya tidak sangka ini terbesar ke media lain, saya juga memohon maaf, ada kata-kata yang belum saya konfirmasi secara dalam,” ucap Yakub.

Sementara itu pihak ketiga, Majid menegaskan tidak pernah mengendalikan, mengintervensi dan markup pengadaan barang ke pekerja di RSUD dr. H. Jusuf SK. “Saya tegaskan, saya tidak melakukan hal-hal yang disangkakan kepada saya,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama, RSUD dr Jusuf SK, dr Ario Gatot Kertarto mengatakan, akan menyelesaikan permasalahan antara pekerjanya dengan pihak ketiga secara internal. Sebelumnya pihaknya sudah mengambil langkah pencegahan.

“Kita akan selesaikan secara internal dan itu saya juga telah mengambil langkah-langkah pencegahan diawal. Saya tidak menyangka bakal terjadi viral. Kita akan selesaikan secara internal Insya Allah sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum. Terkait pernyataan di dalam surat yang viral adanya miss komunikasi,” tuturnya.(red)

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar