Tak Terima Sering Dibully, RM Timpas Tetangganya Pakai Parang, Telinga Nyaris Putus

TARAKAN – Kerap dimaki dengan kata tidak pantas setiap melintas di depan kediaman korban, Emosi “RM” (38) memuncak saat berjalan dan diteriaki dengan kata kasar.

Kaltara Stories

Pelaku penimpasan sebelah kiri diamankan polisi di Mako Polres Tarakan. (Foto humas)

TARAKAN – Kerap dimaki dengan kata tidak pantas setiap melintas di depan kediaman korban, Emosi “RM” (38) memuncak saat berjalan dan diteriaki dengan kata kasar. Saat mendengar makian terlapor RM kembali ke rumahnya untuk mencari alat dan melihat ada sebilah parang, lalu mengambil parang tersebut dan langsung mendatangi korban dan terlapor RM melayangkan parang tersebut ke leher sebelah kiri dan punggung yang menyebabkan korban tersungkur ke tanah.

Kasat reskrim polres tarakan IPTU Muhammad Aldi Kutmansudi Arisawan, S.T.K., S.I.K., M.H melalui Kanit Pidum, IPDA Muhammad Farhan, S.Tr.K menjelaskan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh “RM” terjadi pada hari kamis, 03 November 2022, sekira pukul 18.15 wita di jalan Diponegoro Rt. 16 kelurahan sebengkok kecamatan tarakan tengah kota tarakan.

“Kejadian berawal pada saat terlapor RM melewati rumah korban, lalu korban menegur terlapor dengan kata-kata kasar, sehingga memicu emosi pelaku, dan melakukan penimpasan atau kekerasan menggunakan benda tajam, dengan menggunakan sebilah parang yang panjangnya kurang lebih 60 CM, langsung dihantamkan ke kepala korban, “jelas Farhan

“Koran menderita luka pada bagian telinga dan hampir putus, melihat hal tersebut korban dilarikan ke rumah sakit oleh ketua RT setempat, dan sampai saat ini korban diketahui masih dalam perawatan di rumah sakit” tuturnya.

Farhan juga menjelaskan motif pelaku melakukan melakukan penimpasan karena sakit hari karena sudah sering menerima hinaan ataupun umpatan dari korban.

Usai kejadian, palaku “RM” langsung mendatangi mako satrol lantamal XIII tarakan, dan menyerahkan diri serta membawa parang yang di gunakan pada saat melakukan penimpasan terhadap korban, kemudian oleh anggota satrol lantamal XIII Tarakan menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian, jelasnya

“Untuk saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sudah dilakukan penahanan, dan disangkakan pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.” ungkap farhan (HumasResTrk).

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar