Sepanjang 2023, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan dan Jajaran Bayarkan Klaim Rp 242,2 Miliar

Kaltara Stories

Tarakan – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Wahyu Diannur menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan dan Jajaran ( Kantor Cabang Bulungan Tanjung Selor dan Nunukan ) sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 242,2 miliar sepanjang tahun 2023.

“Hingga akhir tahun 2023, Kantor cabang tarakan dan jajaran telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 19.809 kasus,” ungkapnya.

Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 18.072 kasus sebesar Rp218,2 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 362 kasus sebesar Rp3,4 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 410 kasus sebesar Rp11,5 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 685 kasus sebesar Rp 8,6 miliar.
“Hingga akhir tahun 2023 klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan  masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaannya,” jelasnya.

Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 685 kasus, ini menunjukkan bahwa resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.

Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.

Wahyu menghimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah kalimantan utara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Wahyu menambahkan sesuai dengan undang-undang No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini merupakan program baru dari pemerintah bagi peserta yang telah diikutsertakan dalam empat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami terus gencar dalam mensosialisasikan program tersebut kepada perusahaan perusahaan yang ada di wilayah Kalimantan Utara, sampai saat ini Kantor Cabang Tarakan dan Jajaran sudah melayani klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 280 kasus dengan nilai sebesar Rp.440 juta.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” tutupnya.(*)

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar