Sebarkan Video Syur Mantan Kekasih, Pria Asal Kalsel Diamankan Polisi dari Nunukan

Nunukan – Sakit hati ditinggal merantau Kabupaten Nunukan, seorang pria di Kalimantan Selatan (Kalsel) tega menyebarkan video asusila milik mantan kekasihnya ke sosial media instagram.

Kaltara Stories

JS sesaat diamankan polisi dari Nunukan. (Sumber foto: ist)

Nunukan – Sakit hati ditinggal merantau Kabupaten Nunukan, seorang pria di Kalimantan Selatan (Kalsel) tega menyebarkan video asusila milik mantan kekasihnya ke sosial media instagram.

Tak terima diperlakukan demikian, korban W (29) yang telah berada di Nunukan memberanikan diri melaporkan JS (30) ke pihak berwajib di wilayah Nunukan.

Tak hanya video, bahkan gambar hasil screenshot dari video asusila sewaktu mereka masih menjalin hubungan kekasih turut disebarkan JS.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan melakukan penyelidikan hingga ke Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mengejar pelaku JS.

Kapolres Nunukan Kanit Tipidter, IPDA Andre Azmi Azhari mengatakan korban dan pelaku diketahui pernah menjalin hubungan asmara.

“Mereka ini sama-sama orang Kalimantan Selatan, cuman si korban ini pergi ke Nunukan kerja. Nah, setelah itu si cewek ini memutuskan hubungan mereka, karena merasa sakit hati ditinggalkan makanya pelaku ini menyebarkan foto dan video asusila mereka,” terang Andre, Senin (11/9).

JS memang menyimpan video dan foto syur keduanya semasa menjalin hubungan asmara yang diketahui berdurasi 19 menit. Tak hanya itu, akun sosmed korban W dikuasi JS hingga passwordnya diganti JS tanpa diketahui oleh W.

Pasca hubungan asmara mereka kandas, kata Andre, akhirnya pelaku JS menyebarkan video dan foto syur mereka ke instagram korban W pada 13 Agustus 2023. Tentu perbuatan itu membuat W malu hingga berujung ke kantor polisi.

“Si pelaku ini upload itu ke Instagram si korban, tapi kata sandinya sudah diganti, makanya si korban tidak bisa masuk lagi ke akun tersebut,” ujar Andre.

JS diamankan di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Sebrang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Personel kita kemudian berangkat ke Kutai Kartanegara dan pelaku berhasil diamankan secara paksa di sebuah rumah, Sabtu (9/9),” kata Andre.

JS mengaku dia tega berbuat seperti karena merasa sakit hati. Bahkan dia mengakui antara dirinya dan W telah menikah siri. JS persangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) huruf “d” UURI No 44 tahun 2008 tentang pornografi Subsider pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.(KS)

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar