Bulungan – Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,serta terpeliharanya Harkamtibmas di wilayah Kalimantan Utara, Polda Kaltara salah satu pelaksana tugas Kepolisian Republik Indonesia di wilayah Provinsi Kalimantan Utara terus meningkatkan penguatan elemen sarana dan prasarana di seluruh fungsi pada institusi Polri.
Saat ini Polda Kaltara dikomandoi oleh Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si.,dengan luas wilayah hukum kinerja 1.277,81 km2 serta jumlah penduduk 30.486 jiwa dan jumlah anggota Polda Kaltara 4.566 personel. Polda Kaltara menaungi 5 (lima) wilayah hukum yakni Polresta Bulungan membawahi 7 (Tujuh) Polsek, Polres Tarakan membawahi 4 (Empat) Polsek, Polres Nunukan membawahi 9 (Sembilan) Polsek, Polres Malinau membawahi 7 (Tujuh) Polsek dan Polres Tana Tidung membawahi 3 (Tiga) Polsek.
Sementara itu, untuk meningkatkan pendidikan Polri yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang dibutuhkan dalam pemenuhan tugas Kepolisian, saat ini telah terbentuk SPN Polda Kaltara yang berada di wilayah Kabupaten Malinau dan telah beroperasi sejak tahun 2023. Hal ini merupakan upaya untuk menambah Ratio Police Polda Kaltara yang baru mencapai 43,75%.
Dalam upaya peningkatan pelayanan publik Polda Kaltara juga terus memodernisasi almatsus, pembekalan dan fasilitas konstruksi berteknologi digital dan pemenuhan MEPE atau Minimum Esential Police Equipment. Polda Kaltara telah membuat trobosan berupa Rancangan Peraturan Kepala
Kepolisian Daerah Kalimantan Utara tentang Master Plan/Grand Design Rencana Pembangunan Infrastruktur Polda Kaltara yang di sesuaikan dengan lahan yang ada seluas 23,6 hektar, adapun pembuatan Grand Design Pembangunan Infrastruktur Polda Kaltara untuk memastikan pelaksanaan pembangunan di lingkungan Polda Kaltara sesuai dengan Renstra Polda Kaltara.
Disamping tata ruang gedung untuk berkantor, terdapat sarana pendukung yang terus dikembangkan Polda Kalimantan Utara, antara lain lapangan golf, lapangan volley, lapangan basket, lapangan bulutangkis, lapangan tembak, lapangan tenis, Masjid, gereja dan penambahan beberapa gedung lainnya.
Adapun tujuan Grand Design rencana pembangunan Infrastruktur di lingkungan Polda Kaltara dalam pelaksanaannya terencana, tertata dan berkelanjutan secara optimal sesuai dengan asas manfaat serta untuk memastikan bahwa proyek pembangunan infrastruktur di laksanakan secara transparans, akuntabel, efisien, efektif, terpadu, tepat waktu sesuai dengan anggaran serta standar yang telah di tetapkan.
Pembuatan Peraturan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara tentang Master Plan/Grand Design Pembangunan Infrastruktur Polda Kalimantan Utara melalui kajian, analisa kebutuhan serta tata ruang, dimana setiap perencanaan Pembangunan perlu pertimbangan dan kajian dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerhati lingkungan/sosial, konsultan pembangunan, akademisi, masyarakat lokal, lembaga swasta, organisasi non pemerintah dan stakeholder lainnya, meliputi beberapa aspek sebagai berikut, Aspek keamanan, Aspek lingkungan dan Aspek publik.
Sebagai bagian upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik, maka Rencana Grand Design Polda Kalimantan Utara di publikasikan guna mendapatkan dukungan dan pengawasan dari banyak pihak, dengan harapan Polda Kalimantan Utara sebagai aparat pelindung, pengayom dan pelayan.
Masyarakat dapat melaksanakan tugas dengan baik dalam mengabdikan diri kepada bangsa, negara dan masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Kalimantan Utara.(hms)