Tarakan – KPU Tarakan melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Tarakan dalam Pemilu tahun 2024 kepada publik.
Ketua KPU Tarakan Nasruddin mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengenalkan PKPU No. 6 Tahun 2023 pada partai politik, masyarakat, dan pemangku kepentingan agar mengetahui lebih jauh isi peraturan yang mengatur kontestasi pesta pemilu.
“Peraturan daerah pilih DPR atau DPRD ini penting diketahui karena ini merupakan arena bagi calon legislatif untuk memperebutkan alokasi kursi yang membawa kepentingan masyarakat,” ungkap Nasruddin pada Selasa malam di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan (21/03/2023).
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tarakan, Taufiq Akbar mengatakan, rancangan untuk dapil Kota Tarakan sendiri ditetapkan menjadi empat wilayah di antaranya dapil Tarakan 1, Tarakan 2, Tarakan 3, dan Tarakan 4, dengan jumlah kursi dewan 30 kursi.
“Untuk dapil 1 berada di Tarakan Tengah dengan jumlah kursi 9, dapil 2 Tarakan Timur jumlah alokasi kursi 7, dapil 3 Tarakan Barat jumlah kursi 10, kemudian dapil 4 Tarakan Utara jumlah kursi 4,” ujarnya.
Penataan dapil dan alokasi kursi ini sesuai alur tahapan penetapan dapil yang telah dilaksanakan melalui mekanisme Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga ke KPU Kabupaten/Kota.
“Jadi ini telah sesuai alur yang ditetapkan dan direncanakan sebelumnya hingga sampailah tahapan penentuan dapil ini dengan keluarnya PKPU No 6 Tahun 2023,” ucapnya.
Taufiq menjelaskan dapil Tarakan mengikuti penetapan wilayah kecamatan bukan dari gabungan kecamatan.
“Untuk Tarakan karena sudah cocok dengan pembagian yang tertera maka dapil mengikuti kecamatan bukan gabungan kecamatan, ini tidak bisa digabung hal itu telah kita telaah melalui prinsip yang tertera di PKPU,” ujarnya.
Tujuh prinsip penataan dapil yakni kesetaraan nilai suara, dan ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Ketua KPU Tarakan Nasruddin menambahkan, kemudian juga mengimbau kepada seluruh peserta partai politik yang hadir, karena proses pemilihan telah semakin dekat, diharapkan partai untuk tetap menjaga kondusivitas dan persatuan masyarakat.
“Saya jelaskan pemilu harus sesuai dengan pancasila, jangan sampai ada perpecahan akibat pemilu, kepada seluruh perwakilan partai yang hadir untuk melakukan kampanye yang meneduhkan,” pungkasnya.(redks)
