Tanjung Selor – Jelang (Pemilu) 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai melakukan berbagai tahapan. Misalnya, saat ini berupa penyerahan dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai peserta pemilu tahun 2024, yang terjadwal sejak tanggal 16 sampai dengan 29 Desember 2022.
Komisoner KPU Kaltara, Teguh Dwi Subagyo, S.Hut menyebutkan sebagaimana tahapan yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan DPD maka dilaksanakan penyerahan dukungan perseorangan kepada KPU.
“Penyerahan dukungan itu dilakukan dari tanggal 16-29 Desember, baru di hari keempat tanggal 20 Desember ada penyerahan 1 orang dan memang didaerah lain juga masih jarang ada penyerahan,” ucapnya, Selasa (20/12).
Dia menjelaskan jika pihak yang baru menyerahkan dokumen dukungan merupakan incumbent anggota DPD RI, Hasan Basri. Merupakan salah satu bakal calon yang sempat ikut dalam bimbingan teknis yang diwakili oleh LO beberapa waktu lalu.
“Perlu saya sampaikan bahwa bakal calon yang sempat ikut atau mengirim timnya untuk bimtek itu ada 18 bakal calon. Dari 18 orang itu, ada 16 yang sudah datanya itu terinput dalam Silon. Ada yang memenuhi syarat ada yang berproses,” sebutnya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltara ini menyebutkan dari 16 bakal calon yang telah terinput ke Silon, maka baru Hasan Basri yang pertama menyerahkan dukungan perseorangan. “Dari 1.515 dukungan ini tersebar di 5 kabupaten kota seluruh Kaltara,” ujarnya.
Teguh mengatakan, penyerahan dukungan saat ini semakin simpel, jika dulu penyerahan dukungan harus menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (Kaltara) yang begitu banyaknya. Saat ini hanya berupa dokumen yang telah di upload ke dalam Silon.
“Mekanismenya dari para calon pertama harus punya akun, lalu di aktivasi kemudian menginput data dukungan ke dalam Silon setelah cukup kemudian mereka mengupload data KTP masing-masing pendukung setelah memenuhi syarat baru submit,” jelasnya.
Di mana dari proses submit itu muncul dokumen F penyerahan dan pernyataan, untuk F penyerahan berupa surat pengantar dan F pernyataan berisikan data bakal calon dan data dukungan masing-masing kabupaten kota. “Jadi yang diserahkan ke KPU secara fisik hanya 2 dokumen atau 2 lembar saja berupa F penyerahan dan F pernyataan,” tuturnya.
Dia menambahkan untuk dokumen bakal calon yang masuk proses selanjutnya KPU akan melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) yang akan dilakukan mulai tanggal 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. “Mekanismenya kita akan vermin secara global dulu, lalu detail name by name akan dilakukan vermin oleh KPU kabupaten kota,” tutupnya.(redks)