Tarakan – Komisioner KPU Kota Tarakan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Herry Fitrian Armandita, S.Pd menyampaikan nilai penetapan standar honorarium tahapan dan santunan Badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang.
Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang ditujukan kepada KPU RI di Surat Nomor 647 Tahun 2022 Tentang Satuan Biaya Maksimal Lainnya atau (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Pilkada
“Jadi tahun 2023 kita akan ada badan ad hoc pemilu di Kecamatan kelurahan termasuk juga petugas pemutakhiran data pemilih dan nanti dua bulan sebelum hari pencoblosan ada ad hoc yaitu petugas KPPS di TPS,” ucap Herry, Senin (17/10).
Terjadi penyesuaian honorarium PPK PPS dan KPPS naik dari pemilu tahun 2019.
“Untuk PPK nanti dan bahkan ketua dari sebelumnya dapat Rp 2 juta pada 2019 jadi Rp 2,5 juta pada 2024 mendatang. Untuk anggotanya dapat Rp 2 juta 200 ribu rupiah kemudian didukung tenaga administrasi, Sekretaris dan teknis dan keuangan untuk Sekretaris dapat Rp 1juta 850 ribu rupiah di Kecamatan lalu Rp 1 juta 300 ribu rupiah untuk staf pelaksanaan teknis dan keuangan,” terangnya.
Kemudian untuk di kelurahan, Herry menjelaskan gaji honorarium ketua PPS yang dari sebelumnya dapat Rp 1 juta 200 ribu rupiah menjadi Rp 1,5 juta, kemudian untuk anggotanya Rp 1,3 Juta lalu Sekretaris dan pelaksaan administrasi itu
di kelurahan Rp 1 juta 150 ribu.
Namun yang mengalami kenaikan gaji honorarium yaitu petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) sebesar Rp 1 juta.
“Naik signifikan honorarium itu petugas di KPPS TPS dia hampir 100 persen dari ketua dan anggota dahulu Rp 500 ribu nanti pemilu 2024 ketua dapat Rp 900 ribu dan anggota KPPS dapat Rp 850 ribu dan linmas-nya dapat Rp 650 ribu jadi yang naik signifikan KPPS di TPS, sebelumnya dia hanya dapat Rp 500 ribu,” tuturnya.
Berdasarkan pengalaman pemilihan 2019 lalu banyak petugas yang sakit hingga meninggal dunia, maka KPU sudah membuat skema santunan kecelakaan kerja badan ad hoc.
“Nanti yang meninggal dunia ada Rp 36 juta, cacat permanen Rp 30 juta, tapi mudah-mudahan itu tidak terjadi di pemilu 2024 ya dan kita berusaha semaksimal mungkin mendapatkan KPPS yang sehat dan tentu ada proses perekrutan yang sedang diproses ditingkat pusat,” tandasnya.(*)
Penulis: Redaksi
