Tanjung Selor, kaltarastories.com – Berdasarkan pengumuman hasil penelitian berkas administrasi calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Bulungan Nomor: B041/KP.01/KL-01/10/2022, sebanyak 114 orang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tes tertulis.
Ketua Bawaslu Bulungan yang juga sebagai Ketua Kelompok kerja (Pokja) Pembentukan Panwascam se Kabupaten Bulungan Ahmad, mengatakan dari total 124 pelamar calon anggota panwascam, yang lulus penelitian administrasi ada 114 orang, sisanya 10 orang tidak lolos.
“Jumlah keseluruhan ada 124 pelamar calon anggota panwascam di Bawaslu Bulungan, yang lulus penelitian administrasi sebanyak 114 orang, sedangkan sisanya sebanyak 10 orang tidak lolos,” ungkapnya kepada Humas Bawaslu Bulungan, Rabu (12/10)
Ahmad menyampaikan bahwa meskipun ada sejumlah kecamatan yang harus mengalami perpanjangan waktu pendaftaran karena kurang dari dua kali kebutuhan dan keterwakilan 30% perempuan, masa perpanjangan pendaftaran telah berakhir dan di tutup. Kebanyakan dari pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi karena kurangnya usia yang dipersyaratkan untuk menjadi anggota panwascam adalah minimal 25 tahun.
“Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan dan legalitas berkas persyaratan calon anggota Panwascam, hasilnya akan kita umumkan hari ini. Peserta bisa datang dan melihat nama-nama yang lolos di Sekretariat Bawaslu Bulungan atau di postingan medsos FB dan IG Bawaslu Bulungan,”ujarnya.
Nama-nama yang dinyatakan lulus, selanjutnya akan mengikuti tes tertulis ada tanggal 15 Oktober 2022 pada pukul 08.00 Wita, yang dilaksanakan di dua lokasi yang berbeda. Pertama, berlokasi di ruang Laboraturium CAT Pemda Bulungan. Kedua, di lokasi SMAN 1 Bunyu Kabupaten Bulungan.
“Kepada peserta yang mengikuti tes tertulis, kami harapkan hadir 30 menit sebelum tes dimulai, berpakaian sopan dan rapi, menggunakan sepatu, wajib membawa KTP/identitas lainnya, dilarang membawa alat komunikasi di dalam ruang tes, sedangkan bagi peserta yang tidak hadir dan tidak mengikuti tes tertulis, maka dinyatakan gugur,”paparnya.
Lebih lanjut Ahmad, berharap kepada masyarakat bulungan, agar dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap para calon anggota Panwascam se-Kabupaten Bulungan, baik melalui surat elektronik (surel) maupun datang langsung ke kantor Bawaslu Bulungan.
“Untuk tanggapan atau masukan masyarakat dapat disampaikan langsung ke kantor Bawaslu Bulungan untuk mengisi formulir atau bisa juga melalui e-mail bulungan.pokjapanwascam@gmail.com. Tanggapan dan masukan masyarakat paling lambat 18 Oktober 2022 kami terima, untuk identitas pemberi tanggapan akan dirahasiakan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa tanggapan dan masukan masyarakat merupakan salah satu bagian yang bisa dipertimbangkan di dalam penentuan kelulusan calon anggota panwascam yang nanti akan menjadi anggota panwascam yang defenitif.(*)
Penulis: Humas Bawaslu Bulungan
