Tana Tidung, kaltarastories.com – KPU Kabupaten Tana Tidung menerima satu aduan dari warga yang namanya tercatut di info pemilu (infopemilu.kpu.go.id) ke dalam partai politik (Parpol).
Menyikapi masalah ini, KPU Tana Tidung telah memanggil yang bersangkutan beserta parpol yang dianggap mencatut nama warga tersebut.
Sebelumnya, pihak KPU Tana Tidung telah melakukan langkah sosialisasi info pemilu ini kepada warga Tana Tidung baik melalui sosial media hingga sosialisasi langsung kepada warga.
“Satu orang yang melaporkan ke kami namanya tercatut, kita lakukan klarifikasi, dia lapor ke KPU kita panggil parpolnya untuk klarifikasi, ternyata itu kesalahan parpolnya,” ungkap Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudi, Rabu (7/9).
“Mereka (Parpol) mengaku kepengurusan yang baru sudah ganti, data nama itu belum diupdate dari kepengurusan yang lama, itu di tahun yang lampau, pihak parpol segera memperbaiki,” jelasnya.
Mengenai sanksi bila ada yang sengaja mencatut nama warga masuk ke dalam parpol, hingga kini regulasinya belum diatur dari KPU RI.
“Sebenarnya bersifat personal, kalau yang bersangkutan merasa dirugikan dan keberatan bisa saja menggugat itu, tapi KPU tidak ke sana ranahnya, hanya sebatas administrasi,” tandasnya.(*)