Tarakan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan kepala daerah. KPU mengundang beberapa stakeholder terkait, Partai Politik (Parpol) dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tarakan.
“Kita mengundang untuk kepentingan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil dan gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota,” ujar Anggota KPU Tarakan, Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi, Sabtu (27/7).
Disinggung mengenai administrasi para calon kepala daerah khususnya di Kota Tarakan, pihaknya akan melakukan beberapa kali tahapan verifikasi untuk menyakinkan calon yang sudah di tetapkan oleh KPU sudah memenuhi persyaratan administrasi.
Ia berharap masyarakat dapat memberikan tanggapan mengenai proses pendaftaran atau pemenuhan persyaratan. Menurutnya, tanggapan masyarakat merupakan ujung tombak dasar instrumen anggota KPU untuk melakukan verifikasi.
Untuk calon kepala daerah yang akan mendaftar namun berasal dari Tentara Nasional Indonesia atau Polisi Republik Indonesia (TNI/Polri) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melampirkan surat pengunduran dirinya saat melakukan pendaftaran.
“Saya kira beberapa syarat surat pengunduran diri juga wajib dilampirkan oleh salah satu calon yang memang berstatus sebagai TNI/Polri atau sebagai aparatur suatu negara,” jelasnya.
Pendaftaran calon dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Dilanjutkan tes kesehatan 27 Agustus hingga 2 September 2024. Penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Adapun pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon pada 23 September 2024.(red)