Tarakan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan melakukan pembukaan kotak suara menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tarakan Tengah pada Selasa (9/7) di gudang logistik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tarakan.
Pembukaan box ini untuk mengambil Daftar Pemilih Khusus (DPK) karena akan diinput dan dijadikan absensi bagi pemilih di TPS pada 13 Juli ini. Demikian penjelasan dari anggota KPU Tarakan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jumaidah.
Dari box tersebut ada lima kelurahan yang ada di Tarakan Tengah yakni di Pamusian, Kampung Satu Skip, Sebengkok, Selumit dan Selumit Pantai. Dia menjelaskan saat dalam kotak tidak ditemukan DPK, maka akan dibuka kotak sesuai Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari hasil pembukaan kotak ditemukan ada DPK yang lengkap dan DPK tidak lengkap.
“Tidak lengkapnya misalnya tidak ditemukan box maupun kotaknya, tapi kami berupaya untuk itu dengan memanggil PPK, PPS dan KPPS dan menanyakan DPK tersebut,” jelasnya kepada awak media.
Menurutnya, PPK, PPS dan KPPS mempunyai arsip, karena pada hari H tiap scanner atau mencetak untuk diarsipkan. Ada juga DPK yang memang tidak ada pemilihnya.
Setelah menginput DPK maka dilakukan pleno untuk mengetahui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) setiap TPS. Total surat suara yang disiapkan KPU sesuai hasil rapat pleno untuk PSU Tarakan Tengah, sebanyak 49.741 surat suara untuk total 194 TPS.
Setelah proses sortir, petugas sudah memisahkan surat suara yang rusak. Jumlah surat suara itu sudah termasuk cadangan, kemudian DPTb dan DPK.(red/fr)