TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung berhasil mempertahankan lahan seluas 56 hektare yang sebelumnya sempat menjadi sengketa bersama PT. Inhutani.
Lahan 56 hektare itu berhasil diambil alih kembali oleh Pemkab Tana Tidung setelah Pemkab menekan harga pelepasan lahan yang sebelumnya berharga Rp 56 miliar menjadi Rp 10 miliar.
“Harga ini berhasil kita tekan, setelah Kemen ATR dan BUMN setuju dengan harga ini, sehingga Pemkab tidak perlu lagi membayar sewa pada lahan itu,” kata Kabag Tata Perencanaan Pembangunan (Tapem) Kabupaten Tana Tidung (KTT) M. Arief pada Kamis, 19 Januari 2023.
Tak hanya menekan harga pelepasan lahan, dalam pembayaran pelepasan lahan itu Pemkab KTT juga tidak dibebankan untuk harus langsung melunasinya, melainkan dapat dicicil hingga 5 tahun ke depan.
“APBD kita tidak akan terbebani, karena pembayarannya sendiri akan kita cicil dengan jangka waktu 5 tahun dan hal ini tentunya hal yang sangat menguntungkan Pemkab Tana Tidung,” ujarnya.
Sementara itu Bupati KTT Ibrahim Ali mengatakan dirinya sangat ingin sekali kembali mengambil lahan HGU PT Inhutani itu, lantaran banyaknya masyarakat yang sudah menempati lahan.
Sebab jika lahan itu tidak segera dikuasai oleh Pemkab Tana Tidung, dikhawatirkan akan berimbas negatif pada masyarakat yang sudah menempatinya.
“Harus kita pertahankan. Jika masih dikuasai oleh pihak lain, maka tidak ada jaminan pada keutuhan aset masyarakat yang sudah ada di situ,” jelas Bupati.
“Makanya lahan itu harus kita kuasai, agar baik aset Pemkab dan aset masyarakat yang ada di lahan itu bisa terjamin kepemilikannya dan tidak menimbulkan gugatan di kemudian hari,” tandasnya.(redks)
