Tana Tidung – Bertempat di Kantor Desa Sebawang, Selasa (26/9/2023) dilaksanakan kegiatan Pelatihan Budidaya Peternakan yang diikuti oleh 15 orang masyarakat desa calon penerima bantuan ternak babi.
Kepala Desa Sebawang yang diwakili oleh Sekretaris Desa Sonlyanus dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia peternak yang akan mendapatkan bantuan.
“Kita berharap agar penerima dapat memelihara bantuannya dengan baik dan tingkat produktivitasnya tinggi sehingga dapat menopang minimal ketahanan pangan keluarga dari protein hewani,” katanya.
Narasumber pelatihan tersebut drh. Devy Merry Angelia yang merupakan Medik Veteriner dari Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Tana Tidung (KTT) mengatakan, potensi ternak babi di KTT sangat menjanjikan, selain dapat beranak 2 kali dalam setahun dalam sekali beranak bisa lebih dari 5 ekor sehingga pertambahan populasi juga cepat dan ternak babi mudah beradaptasi dengan lingkungan.
“Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam budidaya ternak babi antara lain pertama, Manajemen Pembibitan, Manajemen Perkandangan, Manajemen Pakan, Manajemen Kesehatan dan Pasca Panen,” terang Devy.
Devy mengungkapkan empat faktor yang pertama sangat menentukan karena terkait dengan keberhasilan pemeliharaan ternak babi, sedangkan yang ke 5 atau terakhir terkait dengan pengolahan dan atau pemasaran.
Sebelumnya juga disampaikan materi terkait dengan peraturan-peraturan dibidang peternakan dan kesehatan hewan baik Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah sampai dengan Peraturan Bupati oleh Ikhtaful Maskur.
“Rencana Desa Sebawang akan memasukkan ternak babi dari Kabupaten Malinau maka ada persyaratan lalu lintas dan legalitas yang harus dipenuhi agar ternak babi tersebut dapat dimasukkan ke KTT yakni pengajuan permohonan pemasukan ke Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan KTT secara online melalui https://sipedet.tanatidungkab.go.id/sikawan/permohonan_surat_rekomendasi dan SKKH dari daerah asal,” jelas Ikhtaful.
Sebagai informasi Aplikasi sikawan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam rangka pengajuan rekomendasi yang dapat dilakukan melalui handphone atau laptop/komputer tanpa harus membuat surat permohonan manual, sehingga dapat mengajukan permohonan ke Dinas tanpa batas ruang dan waktu yang tentu akan efektif dan efisien, pungkas Ikhtaful.(ikn)