Tana Tidung – Inspektorat Tana Tidung menanggapi terkait pengurusan sertifikasi aset lahan masing-masing organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Salam rapat usulan penghapusan aset OPD hari ini, Kepala Inspektorat Tana Tidung, Dimas Aditya mengusulkan, pengurusan sertifikasi lahan tidak ditangani masing-masing OPD.
Melainkan, ditangani langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Tana Tidung. Mengingat, OPD pemerintah Tana Tidung tidak memiliki petugas yang fokus terkait sertifikasi.
“Terkait sertifikasi lahan, saya lebih setuju kalau sertifikasi itu ditangani Bidang Aset (BPKAD) bukan di (masing-masing) OPD.
Karena mengurus sertifikat ini ribet dan kita tidak punya orang yang concern terkait itu di OPD,” ujarnya dalam rapat hari ini, Kamis (2/3).
Menurutnya akan sangat baik, jika secara kebijakan anggaran pengurusan sertifikasi tersebut dialihkan ke BPKAD Tana Tidung.
Jika kebijakan tersebut ada di BPKAD Tana Tidung, hal ini akan mempermudah dalam mengontrol kinerja pemerintah daerah terhadap pengsertifikatan aset.
Lebih lanjut, mengenai permasalahan akuntansinya, kata dia, hal itu nantinya tergantung pada treatment akuntasi saja.
“Kalau saya usulkan pengendaliannya, sebelum pengsertifikatan, aset tanahnya dimutasi dulu ke BPKAD. Setelah sertifikatnya kelar baru dimutasi lagi ke OPD,” tandasnya.(ikn)