kaltarastories.com, Nunukan – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid membuka secara resmi acara Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan bagi Imam, Khotib, Guru Ngaji, Guru Sekolah Minggu, dan Pendeta di Kabupaten Nunukan kerjasama antara Pemkab Nunukan, BPJS Ketenagakerjaan, BAZNAS Kabupaten Nunukan dan Bank Kaltimtara. Acara digelar di ruang serbaguna lantai V, Kantor Bupati Nunukan, Rabu (10/08).
Tampak hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ketua BAZNAS Kabupaten Nunukan, Wakil Ketua 3 BAZNAS Provinsi Kaltara, serta Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tarakan.
Bupati Nunukan pada kesempatan sambutannya mengatakan bahwa pembinaan umat beragama memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan manusia di semua wilayah Indonesia. Demikian juga di Kabupaten Nunukan, pembangunan mental spiritual juga menjadi penentu keberhasilan pembangunan secara keseluruhan.
Menurut Laura, pembangunan di Kabupaten Nunukan bukan hanya mengejar keberhasilan secara fisik material saja, tetapi juga mendorong pembangunan secara mental spiritual yang bertumbuh dengan baik, sehingga ada keseimbangan dalam tujuan pembangunan yang ingin dicapai.
“Hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah mengingat kita ingin kemajuan pembangunan secara fisik yang ada di Kabupaten Nunukan ini memiliki dasar dasar yang kokoh, kuat dan mengakar di tengah – tengah masyarakat dengan mempertimbangkan nilai dan norma spiritual yang ada”, ujar Laura.
Lanjut Laura mengatakan, untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah daerah tentunya tidak bisa berjalan sendiri dan merasakan banyak terbantu oleh segenap alim ulama, tokoh – agama, pengurus pengurus rumah ibadah yang selama ini membina umatnya yang secara tidak langsung telah membentuk karakter masyarakat yang bisa bersinergi dalam mensukseskan berbagai program kerja pemerintah.
“Oleh karenanya, saya secara pribadi dan pemerintah daerah menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya segenap alim ulama, imam, khotib, guru ngaji, guru sekolah minggu, dan pendeta di Kabupaten Nunukan yang sudah berjerih lelah dan terus berkomitmen membina kehidupan umat beragama”, ungkapnya.
Disamping itu, pemerintah daerah sendiri hingga saat ini berkomitmen akan hal tersebut, dan salah satunya adalah dengan mendorong keterlibatan para pihak seperti BPJS Ketenagakerjaan, BAZNAS, dan Bank Kaltimtara untuk mendukung para imam, khotib, guru ngaji, guru sekolah minggu, dan pendeta dalam menjalankan tugas mulianya.
Kegiatan hari ini ditandai dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan penyerahan santunan kematian bagi ahli waris imam dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya berharap kerjasama ini tidak berhenti sampai disini, mari kita terus bergandengan tangan untuk dapat menciptakan suasana kerja, kenyamanan kerja dan jaminan yang layak bagi pekerja, dalam hal ini bagi alim ulama, imam, khotib, guru ngaji, guru sekolah minggu, dan pendeta bila terjadi sesuatu saat menjalankan tugasnya”, tambahnya.
Dalam keterangannya Ketua BAZNAS Nunukan Ustadz Zahri Fadli mengatakan, penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada yang tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan yang total semuanya menurut data informasi yang didapatkan dari Kesra sekitar 1.500. Jumlah 1.500 itu yang kemudian akan dibantu oleh BAZNAS untuk pembayaran iurannya. Kemudian sesuai data yang masuk baru 449 yang kartunya telah selesai dan sisanya masih menunggu data yang dikirimkan oleh Bagian Kesra.
Dalam kesempatan juga dilaksanakan penandatangan MoU antara BAZNAS Kabupaten dan BPJS Ketenagakerjaan, penyerahan secara Simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan, serta penyerahan santunan kematian bagi ahli waris imam dari BPJS Ketenagakerjaan. Setelah acara seremoni pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan, berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 mewajibkan setiap orang termasuk orang asing minimal 6 bulan bekerja di Indonesia wajib hukumnya untuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaaan.
“Kita sebagai pekerja wajib ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan, untuk mendapatkan perlindungan kerja termasuk untuk pemuka agama,” ujar Rina.
Diungkapkannya, sebagai pekerja keagamaan yang melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat tentu memiliki banyak resiko-resiko sosial yang mana hal tersebut harus diberikan perlindungan.
Resiko-resiko yang harus diberikan perlindungan oleh BPJS selama kerja yakni seperti resiko kematian, resiko kecelakaan kerja serta adanya investasi yakni jaminan di hari tua dan penambahan resiko kehilangan pekerjaan.
“Tapi untuk kerjasama pemerintah daerah dan Baznas saat ini untuk pemuka agama hanya untuk 2 progam dasar saja yakni untuk resiko kecelakaan dan kematian,” katanya.
Rina mengatakan, resiko kematian adalah sesuatu hal yang tidak dapat kita hindari dan perkirakan, namun kita harus berfikir kedepannya saat resiko tersebut kita alami apa yang akan didapatkan oleh istri dan anak kita saat terjadi musibah tersebut, sehingga perlunya perlindungan khusus kepada pekerja khususnya pekerja keagamaan.
“Walaupun bapak ibu pekerja kegamangan hanya menjalankan pekerjaannya misalkan di rumah saja tapi hal tersebut wajib bagi kita untuk diberikan perlindungan,” jelasnya.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021, yang Presiden meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mengeluarkan Kebijakan-kebijakan yang mengarahkan semua masyarakat pekerja itu wajib dan harus diberikan perlindungan kerja salah satunya dengan melakukan sinergi.
“Kegiatan hari ini merupakan salah satu Sinergi yang dilakukan pemerintah daerah, BPJS ketenagakerjaan dan Baznas untuk memberikan perlindungan kerja yang merata kepada pekerja kegamangan,” ucapnya.
Untuk progam BPJS ketenagakerjaan dengan imam masjid untuk kepesertaannya sudah berjalan di bulan Juni yang lalu yang mana iurannya dibayarkan oleh Baznas Nunukan. Program tersebut manfaatnya sudah dirasakan, salah satunya penyerahan santunan yang telah diberikan kepada ahli waris.
“Jadi, salah satu imam masjid baru didaftarkan tiga hari oleh Baznas di BPJS ketenagakerjaan, namun pada hari keempat saat akan diserahkan kartu kepesertaannya, imam tersebut meninggal dunia. Karena sudah didaftarkan walaupun baru tiga hari, kami wajib memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta,” jelasnya.
Ditambahkannya, dengan keikutsertaan para pemuka keagamaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan sejumlah manfaat salah satunya saat mengalami kecelakaan kerja dan harus beristirahat di rumah, maka BPJS Ketenagakerjaan akan membayarkan gaji sesuai dengan insentif yang selama ini dapatkan.(*)
Sumber: Prokopim Pemkab Nunukan