BULUNGAN – Semua panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat melaksanakan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah masuk di meja sidang paripurna.
Seperti yang dilaksanakan Pansus III DPRD Kaltara, yang fokus melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Kerugian Akibat Pencemaran, rapat inipun melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltara dan dari 5 kabupaten kota serta ketua dan Anggota Komisi III DPRD kabupaten kota se-Kaltara.
“Karena ini Perda baru pertama dibuat di Indonesia. Tentu Pansus perlu referensi yang banyak, baik referensi hukum maupun referensi teknisnya,” ucap Ketua Pansus III, Ahmad Usman.
Dalam Pansus III DPRD Kaltara ini diisi oleh Hj. Siti Laela, Agung Wahyudianto, Karel dan Marli Kamis. Dia mengatakan Ranperda Kerugian Akibat Pencemaran ini penting dan akan menjadi payung hukum terhadap pelaksanaan pengawasan di lapangan.
“Maksud dan tujuan rapat ini untuk menginventarisir masukan‐masukan, persoalan yang ada di kabupaten kota. Sebab di Kaltara sering terjadi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh beberapa populasi-populasi besar, baik itu tambang maupun kelapa sawit,” ujarnya.
Lanjutnya, dalam rapat itu Pansus III kedatangan tamu dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah dan Produk Hukum Daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Tentu kehadiran Ditjen ini untuk memudahkan pansus dalam konsultasi atau fasilitasi dan harmonisasi,” pungkasnya.(adv)