Tana Tidung, kaltarastories.com – Terkait persoalan proyek semenisasi yang ada di Jalan Sis Jufri, Desa Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung (KTT) Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) KTT, Yapur Alatas tak akui kalau lahan itu milik masyarakat.
Menurut politisi yang akrab disapa Yapur, lahan yang saat ini menjadi polemik antar oknum masyarakat dengan pemenang tender merupakan lahan pelepasan yang dulunya milik PT. Inhutani.
“setahu saya itu LPH-nya PT. Adindo berdasarkan SK Kemenhut No. 88 tahun 1996 Kaltim dan secara hukum yang legal itu belum dilepas dari LPH itu dan jalan yang dimaksud itu dulunya digunakan oleh salah satu perusahaan asal Jepang untuk mengangkut kayu,” kata Yapur .
“Jadi tidak ada masyarakat yang boleh mengklaim lahan itu, karena sebelum masyarakat, Jalan itu sudah ada sejak lama, jadi seharusnya tidak boleh itu diakui oleh masyarakat,” ujarnya.
Anggota DPRD dari Parpol PDIP itu juga menambahkan, jika nantinya ada oknum masyarakat yang mencoba menghalangi pengerjaan proyek semenisasi Jalan yang sudah melalui proses tender itu, maka Yapur mempersilahkan kepada pihak pemenang proyek untuk melaporkan hal itu ke pihak berwajib.
“Laporkan saja karena itu hak dari mereka ke pihak berwajib, biar diselesaikan di sana jika ada unsur pindahnya ya laporkan. Apalagi mereka merupakan pemenang proyek yang ingin membangun KTT, sehingga tidak boleh dihalang-halangi oleh masyarakat,” tukasnya.(adv)
