Tana Tidung, kaltarastories.com – Setelah melalui pembahasan panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekutif menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Sistem Inovasi Daerah.
Penetapan itu dicapai setelah sejumlah fraksi di DPRD KTT menyatakan sikap menerima dan menyetujui pada Rapat Paripurna ke-XII Masa Sidang III Tahun 2022 di gedung DPRD KTT, Senin (5/9/2022).
Di antaranya adalah Fraksi Pembangunan Perjuangan Demokrat Indonesia. Melalui Juru Bicaranya Sri Jahasaniah yang membacakan pandangan akhir, fraksi gabungan ini dapat menerima dan menyetujui kedua raperda tersebut menjadi perda.
“Sesuai dengan tahapan dan pembahasan yang panjang berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah sebagai produk hukum daerah Kabupaten Tana Tidung yang telah teregistrasi, untuk itu segala dinamika dalam pembahasan ini bila ada yang kurang berkenan kami mohon maaf,” ucapnya.
“Demi menjaga pencapaian berbagai sasaran terutama pembangunan daerah, kami Fraksi Pembangunan Perjuangan Demokrat Indonesia dalam pandangan akhir ini menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Tana Tidung untuk ditetapkan menjadi Perda,” tegasnya di hadapan peserta rapat paripurna.
Dengan sikap fraksi yang menerima dan menyetujui, Ketua DPRD KTT Jamhari yang memimpin rapat paripurna, akhirnya mengetuk palu tanda disahkannya raperda tersebut menjadi perda. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh unsur pimpinan DPRD KTT bersama Wakil Bupati Hendrik.
Sementara itu, membacakan sambutan Bupati KTT, Wakil Bupati Hendrik menyampaikan apresiasi pemerintah daerah atas upaya dan kerja keras yang dilakukan anggota dewan dalam turut membantu penyusunan 2 raperda ini.
“Saya atas nama pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas segala totalitas tenaga, pikiran dan waktu ketua dan anggota DPRD yang diberikan untuk bersama-sama menyelesaikan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Inovasi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan,” kata Wabup Hendrik.
“Walaupun berbagai macam rintangan dan ujian yang dihadapkan kepada Kabupaten Tana Tidung bisa kita lewati bersama sehingga dua raperda ini dapat ditetapkan,” lanjutnya.
Disampaikan juga tujuan dari disusunnya 2 raperda ini. Yaitu untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menjadikan daerah sebagai kabupaten inovatif, menambah peluang lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Sasaran inovasi daerah yang paling utama, kata Wabup, adalah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan daya saing daerah.
Pemkab Tana Tidung sendiri sampai saat ini sudah memiliki 13 inovasi daerah yang terdaftar dalam aplikasi IGA. Ini merupakan aplikasi resmi Kementerian Dalam Negeri sebagai wadah inovasi daerah di seluruh Indonesia.
Untuk penyelenggaraan inovasi daerah dapat berupa tata kelola pemerintahan, pelayanan pubik dan inovasi lainnya yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Maka dari itu perlu adanya suatu regulasi untuk memperkuat penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada seluruh aspek pembangunan di daerah merupakan upaya untuk memacu kreativitas daerah di dalam meningkatkan daya saing daerah, sehingga perlu adanya kriteria yang obyektif dan yang dapat dijadikan pegangan bagi daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif,” ucap Wabup.(adv)