Tanjung Selor – Upah Minimun Nasional (UMN) telah disampaikan Presiden Prabowo naik 6,5 persen. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Tamara Moriska mengatakan akan mengawal ketentuan kenaikan upah minimum tahun 2025, agar dapat dipatuhi dan diimplementasikan oleh dunia usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami di legislatif akan memastikan ketentuan ini diterapkan dengan benar. Dunia usaha di Kalimantan Utara diharapkan mendukung penuh implementasi kenaikan upah minimum ini,” ungkap Tamara (3/12).
Dalam hal ini, Tamara juga akan meminta kepada para pengusaha yang merasa tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, untuk segera mengambil langkah tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku serta melakukan koordinasi kepada OPD terkait.
Tamara berharap kenaikan upah minimum ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Bumi Benuanta. Dengan dukungan penuh dari legislatif dan dunia usaha, diharapkan penerapan kenaikan upah minimum di Kaltara dapat berjalan lancar dan membawa manfaat nyata bagi para pekerja.
“Kami ingin para pekerja tidak hanya sekadar hidup layak, tetapi juga memiliki daya beli yang lebih baik demi kesejahteraan mereka dan keluarganya,” pungkasnya. (prw)