NUNUKAN – Unjuk rasa di Nunukan yang menolak revisi Undang-undang Pilkada atau UU Pilkada, disambut baik oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Nunukan, pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Anggota DPRD Nunukan, Andi Yakup, menyampaikan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di perbatasan ini sangat bagus, karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu harus segera di tetapkan. Karena ini sudah waktunya untuk Pilkada serentak seluruh Indonesia, termasuk di Nunukan.
Karena ini mengandung prasangka, jika ada perubahan Undang-undang di pengujung waktu. Apa yang dilakukan oleh mahasiswa itu, sudah benar dan itu merupakan sumber aspirasi yang harus ditindak lanjuti ke tingkat yang lebih tinggi.
Mereka meminta agar RUU Pilkada yang direvisi untuk ditolak, sehingga kembali diputusan awal terkait ambang batasan umur calon kepala daerah, dan terkait ambang batas jumlah kursi untuk partai politik yang bisa mengusung calon kepala daerahnya.
Selain itu, sebenarnya tidak ada larangan jika ada mahasiswa yang hendak ingin ikut acara di rapat paripurna. “Ini hal baru, tadi mereka ingin dilibatkan. Nanti akan kami sampaikan ke teman DPRD untuk memberikan ruang, agar mahasiswa bisa menyaksikan rapar paripurna,” kata Andi Yakup. (red/fr)