Tanjung Selor – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Hj. Ainun Farida menekankan pentingnya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) secara matang dan proporsional demi kualitas yang dihasilkan.
Ainun mengatakan bahwa penyusunan perda tidak bisa dikejar waktu secara berlebihan alias buru-buru. Karena dikhawatirkan berdampak pada rendahnya kualitas substansi perda yang dihasilkan.
“Kalau hanya ketok diburu-buru waktu, ngapain, capek, uangnya banyak keluar, waktu terkuras, kita bertengkar terus, bikin stres, ujung-ujung sepakat tinggal ketok. Saya nggak mau,” katanya, Kamis (9/11).
“Saya mau kalau sudah menjadi perda itu betul-betul bagus, bisa jadi rujukan orang banyak, digunakan dan bermanfaat untuk masyarakat kita,” jelasnya.
Ainun menyampaikan bahwa DPRD Kaltara setiap tahun melahirkan perda inisiatif atau yang berasal dari lembaga legislatif. Jumlahnya disebut berkisar antara 1 sampai 3 per tahun.
“Perda inisiatif dibuat berdasarkan pengalaman kita waktu turun ke lapangan,” sebutnya.
Ia juga memandang pengesahan perda yang banyak tidak lantas mencerminkan kualitas implikasinya di masyarakat. Sehingga DPRD dipandang tidak perlu unjuk gigi berlomba-lomba mengesahkan banyak perda.
“Boleh saja bikin perda 10 sampai 20, tapi untuk apa kalau nggak betul-betul bagus. Kami tidak ingin perda banyak-banyak, hanya supaya dibilang hebat, tapi ujung ujungnya tidak digunakan,” tutupnya.(ikn)