Penulis:
Dr. Ana Sriekaningsih.,S.E.,M.M
(Dosen STIE Bulungan Tarakan)
(Anggota Forum Komunikasi Akademisi Penulis Populer Kebijakan Bank Indonesia)
TAK dipungkiri, selama pandemic transaksi digital mengalami peningkatan yang sangat pesat. Sejalan dengan era digital saat ini yaitu chesless, yang merupakan pilihan teratas dalam bertransaksi. Terlebih adanya wabah pandemic covid 19 yang turut mempengaruhi perekonomian, meskipun saat ini telah melandai namun masih diperlukan protocol kesehatan yang serius. Maka dari itu transaksi digital jadi pilihan masyarakat ebagai solusi di era covid dan digital ini.
System pembayaran harus mendorong perputaran uang makin cepat. Pada 21 Desember 2021 Bank Indonesia merespon hal tersebut, dengan meluncurkan Fast payment yaitu BI-FAST secara virtual dengan tema “Transformasi Digital Sistem Pembayaran untuk Akselerasi Pemulihan Negeri”
Kenapa BI-Fast ?
untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, khususnya layanan transfer dana yang lebih efesien, dan cepat ( real-time) maka Bank Indonesia mengembangkan BI-Fast. Dimana BI-FAST merupakan Sistem Pembayaran ritel nasional yang dapat menfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efesien, dan tersedia setiap saat. BI-FAST pada dasarnya merupakan modernisasi dari layanan SKNBI, dan terwujudnya Sitem Pembayaran (SP) ritel era digital yang CEMUMUAH ( Cepat, Mudah, Murah, Aman, dan Andal)
BI-Fast memiliki keuntungan
- Real- time di tingkat bank dan nasabah serta tersedia setiap saat.
- Lengkap, melayani berbagai instrument dank anal pembayaran.
- Secure/ aman. Dilengkapi dengan fitur fraud detection dan AML/CFT.
- Efesien, penggunaan proxy address sebagai alternative nomo rekening.
Transaksi BI_Fast, nomilan transfer maksimal pada tahap awal ditetapkan sebesar Rp. 250 juta per-transaksi. Sedangkan harga pertransaksi ( fee based) sebesar Rp. 2.500. berbeda dengan SKNBI nominal transfer maksimal sebesar Rp. 1 milyar, sedangkan BI-RTGS nominal transfer dari Rp. 100 jt hingga lebih dari 1 milyar. Harga yang ditetapkan atau fee based pada SKNBI dan BI-RTGS juga berbeda, SKNBI harga (fee based) yang ditetapkan sebesar Rp. 6.500 sedangkan RTGS sebesar Rp. 25.000.
Melihat fee based yang diterima oleh perbankan peserta, untuk BI-Fast sangatlah kecil atau paling sedikit diantara infrastruktur system pembayaran lainnya. Hal ini bisa saja mempengaruhi pendapatan peserta sehingga perkembangan penggunaan BI-FAST bisa terhambat atau penggunaannya tidak signifikan. Namun data laporan yang dihimpun oleh Bank Indonesia per Juni 2022 bahwa sejak awal implementasi transaksi BI-FAST menunjukan tren peningkatan. Dimana transaksi BI-FAST telah melebihi volume transaksi SKNBI dan BI-RTGS untuk nominal dibawah Rp. 250 jt. Tren peningkatan transaksi pengguna BI-FAST terus meningkat pula, baik itu secara harian maupun bulanan. BI-Fast telah melampaui infrastrutur system pembayaran lainnya.
Peserta pengguna BI-FAST terdiri dari Bank, Lembaga Selain Bank (LSB), Bank Indonesia, Pihak lain yang ditetapkan Penyelenggara. Dilihat dari tren peserta, juga terus ada peningkatan tambahan peserta. Bagi peserta yang akan menjadi peserta BI-FAST dilakukan secara bertahap, dan penilaian berdasarkan kreteria kepesertaan, komitmen, dan kesiapan calon peserta, serta mencakup aspek people, process, dan technology. Hingga saat ini peserta BI-FAST telah mencapai 52, hal tersebut telah mewakili 82% dari pangsa system pebayaran ritel.
Melihat dari data tren tersebut, menunjukan transaksi BI-FAST terus mengalami peningkatan tanpa melihat fee based yang ditetapkan pada per-transaksi. Memang secara harga menurun tetapi secara volume terus ada peningkatan sehingga hal tersebut juga akan meningkatkan pendapatan peserta BI-FAST. Tentunya BI-FAST bisa menjadi pendapatan fee based income baru bagi peserta dan yang paling diuntungkan adalah bank atau pelaksana yang memiliki jumlah nasabah yang banyak.
Bank Indonesia selaku otoritas Sistem Pembayaran akan terus mendorong masyarakat untuk bertransaksi menggunakan BI-FAST. Terus berinovasi dengan mengoptimalkan value added layanan BI-FAST yang consumer centric sebagai pembuka jalan inklusi keuangan dan ekonomi efesiensi transaksi.(*)
