Tanjung Selor – Per 1 Agustus 2024, kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat wajib dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diberlakukan secara nasional termasuk di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Dalam rangka memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan lancar, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan melakukan kunjungan dan koordinasi ke Polda Kalimantan Utara, pada Kamis (25/07). Dalam kunjungan tersebut disampaikan bahwa peraturan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.
“Program JKN merupakan program strategis nasional dimana seluruh masyarakat wajib menjadi peserta JKN seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Kebijakan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, dimana ada 30 kementerian dan instansi yang diinstruksikan mendukung pelaksanaan Program JKN, termasuk POLRI” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan.
Yusef kembali mengimbau kepada kepada seluruh peserta untuk dapat memastikan Kepesertaan JKN nya aktif, utamanya bagi peserta yang akan melakukan permohonan SKCK. Untuk melakukan pengecekan keaktifan sangat mudah, peserta dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA yang dapat diakses melalui chat WhatsApp.
Selanjutnya melalui Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023, disebutkan syarat pengajuan SKCK adalah berkas fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lain bagi yang belum memiliki KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Pas foto 4×6 berlatar merah sebanyak lima lembar, Paspor untuk keperluan luar negeri, dan juga telah disebutkan perlunya tanda bukti status kepesertaan aktif dalam Program JKN.
“Tanda bukti kepesertaan JKN aktif ini merupakan hasil screenshoot pada chat layanan PANDAWA yang dapat diakses melalui chat WhatsApp di nomor 08118165165 dan aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui playstore atau appstore” terang Yusef.
Ditemui pada kesempatan kunjungan tersebut beserta jajaran di Polda Kalimantan Utara, Kasubbag Renmin Dit Intelkam Polda Kalimantan Utara, AKP B. Simanjuntak menyambut baik kunjungan dari BPJS Kesehatan Cabang Tarakan terkait persyaratan keaktifan peserta JKN dalam pengajuan penerbitan SKCK. Namun pihaknya juga meminta dukungan penuh kepada BPJS Kesehatan terkait kesiapan implementasi peraturan tersebut.
“Meskipun sebagian besar masyarakat Kalimantan Utara telah terdaftar sebagai peserta JKN namun tidak semua menjadi peserta JKN aktif, padahal untuk persyaratan SKCK itu adalah kepesertaan JKN aktif. Karena itu selain adanya kebijakan kita juga perlu memberikan solusi, utamanya dalam akses informasi, pendaftaran dan pembayaran iuran” ucapnya.
AKP B. Simanjuntak menyebut, pihaknya juga telah menyampaikan informasi terkait implementasi Perpol No.6 tersebut kepada seluruh Polres di wilayah Kalimantan Utara terkait persyaratan keaktifan JKN. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pemanfaatan aplikasi dan layanan dari BPJS Kesehatan untuk pengecekan status keaktifan.
“Kami berharap BPJS Kesehatan dapat menyediakan media informasi di seluruh loket layanan SKCK terkait tata cara pemanfaatan aplikasi Mobile JKN atau PANDAWA seperti poster, banner atau flyer agar masyarakat yang akan melakukan pengurusan SKCK tidak terhambat prosesnya” ungkapnya. (adv/oki)