Tarakan, kaltarastories.com – Unit Intel Kodim 0907 Tarakan berhasil mengungkap peredaran minumna keras ilegal di wilayah Tarakan pada Rabu, 15 Februari 2023.
Prajurit menyita minuman keras ini dari sebuah tempat usaha pertokoan warga di Lingkas Ujung. Pemilik miras ini diketahui MG.
Keterangan Komandan Kodim 0907/Tarakan Letkol Inf Reza Fajar Lesmana menerangkan, operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas aktivitas jual beli miras yang meresahkan masyarakat.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang selama ini merasa ada kegiatan tidak benar, dan meresahkan masyarakat sekitar. Jadi kami jajaran menindaklanjuti sehingga dilakukan pengecekan di lapangan,” ujar Reza.
Sebanyak 70 kotak miras tanpa dokumen resmi disita aparat dari Makodim Tarakan.
Kodim Tarakan berkoordinasi bersama kepolisian dan bea cukai Tarakan dalam penanganan kasus miras ilegal ini.
“Setelah dilakukan penangkapan kami langsung melakukan koordinasi pada Kapolres Tarakan dan Kepala Bea Cukai Tarakan,” jelasnya.
Perwakilan dari Bea Cukai Tarakan, Yanuar mengatakan operasi yang dilakukan ini merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan bahwa izin barang seperti miras memang perlu dilakukan pengawasan peredaran di masyarakat.
“Sebenarnya inilah bentuk sinergi dan kolaborasi aparat penegak hukum yang ada di sini, sehingga barang yang perlu ada izinnya masuk impor dan beredar di masyarakat harus ada izinnya. Terima kasih atas kerja sama dari Kodim, sehingga bisa melindungi masyarakat dari peredaran barang seperti ini,” tutupnya.(redks)