Bulungan – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara mengungkap kasus Pemerasan dan/atau Pengancaman dan/atau menakut – nakuti yang ditujukan secara pribadi dan/atau Pornografi di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Selasar Gedung B Mapolda Kalimantan Utara, Selasa (14-02-2023).
Tindak Pidana “Pemerasan dan/atau Pengancaman dan/atau Menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan/atau Pornografi” sebagaimana di maksud dalam Pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 ayat 4 dan/atau Pasal 45B Jo pasal 29 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 32 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Turut hadir dalam Press Release tersebut Dirreskrimsus Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, S.I.K., S.H., M.H., M.Si., Kabid Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Budi Rachmat, S.H, S.I.K, serta Personel Polda Kaltara.
Waktu Kejadian Jumat, tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 wita tempat kejadian Selimau Kel. Tanjung Selor Timur Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kalimantan Utara.
Pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 wita, korban mendapat telfon dari nomor yang tidak dikenal namun belum sempat diangkat kemudian nomor tersebut chat via WA mengirimkan foto korban yang bersifat pornografi kemudian pelaku mengancam korban bahwa foto tersebut akan disebar ke keluarga atau kerabat korban, (selain dari nomor yang disebutkan masih terdapat beberapa nomor yang melakukan pengancaman dan pemerasan saat ini sedang dalam penyelidikan).
Modus Pelaku Tersangka mengajak kenalan kepada korban via FB, kemudian berpacaran secara online. Selama berpacaran online korban di iming-imingi akan di nikahi oleh Tersangka, dan Tersangka sering meminta korban untuk vcall dalam keadaan telanjang. Tersangka menscreen shoot vcall tersebut dengan kondisi korban sedang telanjang. Kemudian berjalannya waktu korban diancam akan diviralkan foto bugilnya oleh tersangka.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka ialah Pasal 45A ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 dan/atau Pasal 45B Jo pasal 29 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 32 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. dan Ancaman Hukuman 14 tahun penjara, menurut Ahli ITE dan Ahli Pidana penerapan pasal UU ITE bersifat kumulatif.
Dirreskrimsus Polda Kaltara juga berpesan kepada seluruh Masyarakat agar lebih “Berhati – hati dalam penggunaan Sosial Media Karena Akun – akun Sosial Media ini bisa jadi Fake Account dan selalu berhati – hati lagi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan segera dilaporkan jika ada kasus seperti di atas ke Polda Kaltara lebih khususnya ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara” Ucap Dirreskrimsus Polda Kaltara.