Nunukan – Keterlaluan ulah oknum guru berstatus ASN di Kabupaten Nunukan ini. Demi meraup sejumlah keuntungan dari orang lain sampai rela melakukan kasus penipuan.
Oknum guru SMK itu adalah AL (30 tahun). Dia menjanjikan orang tua anak untuk menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang.
Tak sedikit, uang korban habis Rp766 juta untuk membayar yang kata AL untuk kepengurusan anak si orang tua tadi agar bisa menjadi polisi.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit menyebutkan kasus penipuan tersebut berhasil diungkap setelah korban yang mengalami kerugian ratusan juta, HR membuat laporan ke kantor polisi.
Diceritakan Lusgi, kasus ini berawal pada Februari 2022 lalu. Pelaku AL mengirimkan pesan via sosial media ke murid yang merupakan alumni di sekolah tempat AL ini mengajar. AL menawarkan jasa masuk polisi dengan jalur “orang dalam”.
“Jadi saat ini salah satu alumni berminat dan merespons pesan tersebut yakni HF dan mengatakan kepada gurunya tersebut untuk datang ke rumahnya menemui orang tuanya,” terang Lusgi, Selasa (10/1).
AL mendatangi kediaman mantan muridnya dan berbincang dengan orang tua HF di Jalan Pendidikan Desa Binusan Sebatik Barat, Nunukan.
AL hanya modal liur untuk meyakinkan orang tua si anak agar mendaftarkan anaknya masuk polisi tanpa serangkaian tes sebagaimana masuk polisi pada umumnya dengan berbagai tahapan seleksi.
Orang tua HF heran, sejak Februari sampai dengan September 2022, HF tak juga dipanggil menjadi polisi. Pada saat itu, uang orang tua HF telah ludes Rp 766 juta. Tentu ini jumlah yang tak sedikit.
“Korban ini mulai curiga, sampai dengan September anaknya tak kunjung dipanggil menjadi polisi, sedangkan guru tersebut sudah pergi meninggalkan Pulau Sebatik,” ujar Lusgi.
Orang tua HF hanya petani rumput laut, dia bahkan telah mengirimkan uang sebanyak 30 kali bahkan rela meminjam uang kepada orang lain demi anaknya bisa masuk polisi dengan iming-iming dari si pelaku AL.
Modus yang dilakukan pelaku AL kepada orang tua HF, dengan menggunakan banyak nomor HP untuk menghubungi korban.
AL mengelabui korban dengan berpura-pura menjadi panitia seleksi penerimaan anggota Polri dan meminta sejumlah uang kepada korban.
Satreskrim Polres Nunukan berhasil menangkap AL di Kota Tarakan sebelum sempat kabur ke Balikpapan, Kaltim pada Senin (9/1).
“Pelaku ini kita amankan di Tarakan, rencananya dia mau kabur ke Balikpapan,” pungkasnya sembari menyebutkan pelaku diancam melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(redks)
