Bulungan – Sat Reskrim Polres Bulungan berhasil mengungkap kasus tidak pidana pencurian yang terekam dan viral di CCTV. Tersangkanya adalah BU (42) warga di Tanjung Selor. Dan pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Mewakili Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Mhd Khomaini waktu dan tempat kejadian pada Senin 02 Januari 2023 sekitar pukul 06.00 wita dengan TKP di rumah Kontrakan Jl. Sengkawit Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan.
Kronologisnya, awalnya pada Minggu sekitar pukul 01 Januari 2023 sekitar pukul 23.00 wita sepulang korban pulang dari bekerja memarkirkan motor di depan rumah kontrakan Jalan Sengkawit, Tanjung Selor. Kemudian, sehari setelahnya motor tersebut sudah tidak ada.
“Atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bulungan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sementara, uraian singkat penangkapan tersangka, berdasarkan laporan yang diterima dan dari rekaman CCTV yang viral di media instagram tentang pencurian uang di depo galon, tim melaksanakan penyelidikan dan tim menyebarkan informasi kepada informan tentang identitas pelaku pencurian tersebut.
Selanjutnya, diketahui bahwa pelaku yang mencuri di depo galon tersebut juga terlihat membawa motor scoopy yang diketahui telah hilang di daerah Tanjung Selor. Pelaku membawa sepeda motor scoopy tersebut mengelilingi Tanjung Selor dan terakhir diketahui pelaku menuju ke arah Desa tengkapak Kec. Tanjung Selor.
Tim langsung melakukan penyelidikan ke arah Desa tengkapak dan menemukan pelaku di Desa Tengkapak kemudian tim melakukan interogasi bahwa benar pelaku telah melakukan pencurian motor Honda scoopy warna merah hitam tersebut. Dan dari hasil interogasi pula tim mengetahui bahwa pelaku juga adalah seorang residivis pencurian di tahun 2021 dan keluar pada bulan April 2022 terkait curanmor. Atas perbuatan nya tim membawa pelaku ke mako Polres Bulungan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan pencurian motor tersebut dan pencurian uang di depo galon berdasarkan cctv yang viral di akun media sosial instagram.
“Pelaku adalah seorang residivis pencurian di tahun 2021 dan keluar pada bulan April 2022 terkait curanmor. Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” bebernya.
Motif Pelaku adalah memiliki untuk pribadi.MO Pelaku, berjalan dan pada saat melihat motor keadaan kunci menempel kemudian di bawa untuk di miliki pribadi. Untuk pencurian di depo galon tersebut pelaku masuk pada saat depo tersebut tidak ada orang di dalam nya dan mengambil semua uang yang ada di lacinya dengan jumlah ratusan ribu.
“Barang bukti yang diamankan, 1 unit motor Honda scoopy warna merah hitam No Pol : KU 6190 AH, 1 lembar kemeja warna hijau merk quick Silver dan 1 lembar celana Levi’s warna biru dongker,” tutupnya. (hms)
