Nunukan, kaltarastories.com – Polres Nunukan melalui Satuan Reskoba berhasil mengungkap jaringan internasional penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 7.250 gram atau 7,2 kg pada Sabtu (17/12/2022) di Nunukan.
Sebanyak 3 orang pelaku diamankan polisi sebagai kurir. Dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT).
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto merilis, awalnya personelnya mendapat informasi dari masyarakat, ada dua orang perempuan diduga membawa sabu yang baru tiba dari Malaysia dan hendak berangkat ke Pare pare, Sulawesi Selatan menggunakan kapal laut. Informasi ini ditelusuri pihak kepolisian.
“Personel lalu melakukan penyelidikan di sekitar pelabuhan Tunon Taka Nunukan, KM. Queen Soya yang sedang berlabuh dengan tujuan Nunukan ke Pare pare (menjadi target pengintaian polisi),” jelas Kapolres Nunukan, Ricky, Jumat (30/12/2022).
Terlihat dua orang IRT tadi, NU dan Ju, berada di ruang tunggu pelabuhan Tunon Taka, polisi terus membuntuti kedua orang ini hingga naik ke atas KM. Queen Soya di dek 3 kapal.
Ricky menerangkan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 12 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi sabu seberat 7.250 gram disimpan di dalam kotak kardus yang dibawa NU dan JU.
“Saat diamankan kedua perempuan tersebut mengatakan bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Kabupaten Pare pare, keduanya suruhan dari AN seorang bandar sabu yang berada di Malaysia,” jelasnya.
Bagaimana tak tergiur membawa sabu ini, kedua perempuan ini dijanjikan bandar sabu masing-masing uang Rp 25 juta bila berhasil mengantarkan sabu tersebut ke tujuan.
Polisi melakukan pengembangan dengan melakukan control delivery dan berhasil mengamankan AB yang diduga kurir di Jalan Poros Enrekang, Kabupaten Sidrap saat tengah melakukan transaksi dengan kedua perempuan tersebut pada Senin (19/12/2022).
AB mengatakan yang menyuruhnya untuk mengambil barang sabu tersebut adalah AN yang berada di Malaysia dan ia dijanjikan upah Rp 10 juta.
Keterangan terduga pelaku NU, JU dan AB yang selama ini berperan sebagai kurir tersebut menyatakan bahwa ini merupakan pengiriman yang ketiga kalinya dilakukan atas suruhan AN.
Ketiga kurir sabu ini dipersangkakan melanggar Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur Ricky.(redks)