Tanjung Selor, kaltarastories.com – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan pembangunan turap tahun anggaran 2010-2015 di Kabupaten Tana Tidung (KTT) hingga kini masih ditetapkan satu orang tersangka yakni eks kadis PUPR berinisial IB. Jaksa menduga pelaku lebih dari satu orang sehingga bisa jadi masih ada tersangka baru nantinya.
IB tak lama lagi akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, Kaltim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini berhasil membuat rugi negara sekitar Rp95 miliar. Tentu ini bukan jumlah yang sedikit. Penyidik masih punya pekerjaan rumah untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus ini.
“Untuk kasus sebesar ini tidak mungkin dimainkan sendiri, kuat dugaan kita IB juga mengikut sertakan pelaku lainnya dalam melakukan praktik korupsi yang telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp95 miliar,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bulungan, Haeru Jilly Roja’i, Senin (26/12/2022).
IB diharapkan bisa membuka semua cerita dibalik kasus tipikor yang ia telah perbuat di hadapan majelis hakim sehingga dari persidangannya nanti bisa ada fakta baru yang menjurus kepada keterlibatan pelaku lainnya.
“Karena berkasnya sudah P21, jadi kita tinggal mempersiapkannya untuk persidangan dan kita upayakan di tahun depan sudah bisa dimulai sidangnya IB,” jelasnya.
“Dalam sidangnya nanti kita juga akan menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan pejabat dari Lingkungan Pemkab KTT,” tambahnya.(redks)