Malinau, kaltarastories.com – Kepolisian Resor (Polres) Malinau bersama dengan personel gabungan dari Kodim 0910/Malinau, Subden POM AD/Malinau dan Brimob Kompi 4 YON A Pelopor Polda Kaltara kembali melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka menyambut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 yang dilaksanakan di Jalan Trans Kalimantan, Jalan Maharajadinda dan Jalan Respen Tubu, Simpang Empat Desa Malinau Seberang, Kabupaten Malinau, Senin (19/12) sore.
Dalam pelaksanaan Cipkon tersebut, personel gabungan berhasil menyita sebanyak 20 Dus Minuman Keras (Miras) merk Houster dari salah satu pengendara roda empat yang dimiliki AF (24). Diketahui, AF membawa miras tersebut dari luar daerah Kabupaten Malinau yang nantinya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malinau.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., melalui IPTU Marudut, S.H., M.H. selaku Perwira Pengendali (Padal) pada Cipkon ini mengatakan bahwa kegiatan Cipkon tersebut melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan jenis Mobil Pribadi, Pick Up, Truck dan kendaraan yang bermuatan lainya untuk mengantisipasi masuknya minuman keras dan barang-barang berbahaya di Kabupaten Malinau untuk mengurangi peredaran Miras dalam menyambut Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Kabupaten Malinau.
“Cipkon yang kita laksanakan bersama instansi terkait sore ini kita mendapatkan dan mengamankan seorang pengendara roda empat (Angkutan Pribadi) atas nama AF (Pemilik Miras) beserta 20 dus miras merek Houster,” kata Marudut.
Lanjutnya, kegiatan cipkon ini akan terus dilakukan hingga menjelang tahun baru untuk mengantisipasi dan meminimalisir gangguan Kamtibmas dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam menyambut Nataru di Kabupaten Malinau.
“Pada giat tadi juga, pemuda berinisial AF dan barang bukti Miras tersebut yang diketahui berasal dari luar daerah Kabupaten Malinau yang nantinya akan diedarkan di Malinau, langsung di bawa ke Mapolres Malinau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas, dan barang bukti tersebut juga diamankan yang nantinya akan dimusnahkan setelah kegiatan Operasi Cipta Kondisi selesai dilaksanakan,” tambahnya.
Untuk itu, Polres Malinau akan terus berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan, salah satunya peredaran Miras yang berada di Kabupaten Malinau.
“Dalam perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, kami menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi miras dan perbanyak ibadah. Kami tak akan berhenti memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras,” tutupnya.(hms-redks)