NUNUKAN – Polres Nunukan mengamankan 7 orang tersangka yang diduga sebagai penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia
Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan perantara calo belakangan ini marak terjadi, hal ini dibuktikan dengan sejumlah calo yang telah diamankan oleh Polres Nunukan sejak akhir November hingga saat ini.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, para tersangka yang kita amankan ini tertangkap tangan saat akan menyelundupkan PMI ke Malaysia.
“Pada (26/11/2022) lalu, personel Satreskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan HE (46), KA (45) dan AK (43) di dermaga tradisional pangkalan Hj. Putri Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. Saat itu ketiga tersangka tersebut didapati akan menyelundupkan 10 orang CPMI asal Sulawesi Selatan,” lanjutnya.
Kemudian, pada (28/11/2022) tepatnya di Jalan Manunggal Bhakti, Pangkalan H. Mukhtar, personel Polsek KSPK mengamankan tersangka AS (49) lantaran akan menyelundupkan 8 orang CPMI asal Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, pada (2/12/2022) personel Polsek Sebatik Barat mengamankan SI (50) saat akan menyelundupkan 2 CPMI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dermaga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat. Selang satu hari, pada (3/12/2022) personel Polsek Sebatik Barat kembali mengamankan 4 CPMI asal NTT dan mengamankan tersangka SA (42).
Lagi-lagi pada Minggu, 4 Desember 2022 personel Polsek KSKP kembali mengamankan tersangka AZ (41) dan berhasil mengamankan 9 CPMI asal Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi tengah di Jalan Cik Ditiro, Gang Kakap RT 17, Pangkalan Hj. Putri, Kelurahan Nunukan Timur.
Dikatakan Kapolres Nunukan, sejumlah CPMI yang diamankan tersebut akan diselundupkan oleh para pelaku ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen berupa paspor yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Para CPMI yang diamankan tersebut selanjutnya diserahkan ke pihak Badan Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan.
Para pelaku disangkakan Pasal 120 ayat (7) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1E KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Juta.(hms)