Tarakan – Warga Karang Anyar Kota Tarakan mengamankan pelaku penganiayaan dan langsung diserahkan ke Polsek Tarakan Barat. Awalnya pelaku melakukan aksi pencuriaan di sebuah warung kopi di jalan Kamboja RT 43 Kelurahan Karang Anyar, Sabtu (29/10).
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek tarakan barat IPTU Bahyudin, menerangkan kejadian penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, (29/10) sekira pukul 05.30 Wita di Jalan Kamboja tepatnya di sebuah warung nasi pecel bermula pada saat, korban yang berinisial KH mengendarai sepeda motor untuk bekerja, lalu melihat gelagat yang mencurigakan dari pelaku yang berinisial “SS” (57). Yang masuk ke warung nasi pecel dan mengambil sebuah ember.
“Korban melihat ada yang janggal, lalu dia turun dari motornya dan menegur pelaku” jelasnya.
Merasa tertangkap basah oleh korban, saat hendak mengambil ember yang berada di warung nasi pecel , lalu tersangka “SS” meminta agar dirinya tidak dilaporkan ke pihak berwajib.
Tersangka “SS” bilang ke korban, “kalau dilaporkan dia akan melakukan perlawanan, sambil mengarahkan tangan ke arah pinggang hendak mencabut sesuatu, namun didata dan pelaku langsung lari, lalu dikejar korban dan temannya,” ucapnya.
Di luar dugaan saat, tersangka “SS” dikejar oleh korban, tiba-tiba tersangka “SS” membalikkan badan dan mencabut sebuah badik kecil dan langsung menusuk bawah dagu sebelah kiri korban. Korban mengalami luka robek dan langsung melaporkan ke Polsek Tarakan Barat, lalu di bawa ke rumah sakit. Dan anggota yang menerima laporan tersebut langsung menuju ke TKP.
Kapolsek Tarakan Barat juga menambahkan, “mungkin kecapean lari, makanya dia berhasil ditangkap. Ya sekitar 45 menit setelah kejadian tersangka ”SS” bisa diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah badik yang digunakan untuk menikam korban,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa “SS”, merupakan residivis kasus pencabulan yang divonis 8 tahun penjara pada tahun 2005 silam.
Bahyudin juga menambahkan “atas kejadian tersebut, “SS” disangkakan pasal 365 Ayat 1 Jo pasal 53 KUHP atau pasal 2 Ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 351 Ayat 1 KUHP,” tutupnya.(hms)
