Tarakan, kaltarastories.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 1 kg dari 4 orang tersangka yang diungkap pada Selasa, 16 Agustus 2022 lalu di Perairan Mangkupadi Kabupaten Bulungan.
Kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Rudi Hartono, SH, S.Ik melalui Kepala Bidang Pemberantasan AKBP Deden Andriana, SH menuturkan, pemusnahan barang bukti sabu ini hasil pengungkapan bersama dengan unsur satuan lain seperti Bea dan Cukai Tarakan, Ditpolair Polda Kaltara dan BINDA Kaltara.
“Ini kolaborasi, kita bersama-sama dalam pengungkapan,” jelas Deden dalam keterangan persnya, Selasa (26/9).
Hasil uji laboratorium 1 bungkus besar barang diduga narkotika jenis sabu ini positif mengandung metamfetamin. Sedikit barang bukti sabu disisihkan BNNP Kaltara untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Keempat tersangka DW, AM, AR dan SD ikut menyaksikan prosesi pemusnahan sabu tersebut dengan cara dilarutkan ke dalam air.
Pemusnahan barang bukti sabu turut dihadiri Kepala Bea Cukai Tarakan, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Tarakan, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan dan Perwakilan dari Ditpolairud Polda Kaltara.(*)
Penulis: Redaksi kaltarastories.com
