TANJUNG SELOR – Akibat kecanduan bermain judi slot, pria berinisial J yang bekerja sebagai Person In Charge (PIC) pada salah satu jasa kurir barang di Tanjung Selor. Diketahui, nekat menilap uang setoran Cash Or Delivery (COD) dan Delivery Fee On Delivery (DFOD) dari Customer Service puluhan juta.
Aksi itu pun diketahui pihak perusahaan jasa kurir tersebut. Hingga akhirnya, J dilaporkan ke Polres Bulungan dengan dasar penggelapan uang oleh PIC tersebut. Akhirnya, menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Reskrim Polres Bulungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini menjelaskan, kejadian itu tepatnya pada 1 September 2022 lalu. Yang mana, J menjabat sebagai PIC Drop Point 1Z0 03 Jelarai Selor Bulungan telah menerima dana setoran COD dan DFOD dari Customer Service atau admin.
“Lalu, dana yang telah diberikan setelah admin melakukan pengecekan satu persatu setoran COD dan DFOD sprinter (kurir). Justru dananya dari pembayaran barang yang telah diantarkan kurir kepada sprinter di tanggal 1 September 2022 digelapkan,” jelasnya, Sabtu (9/9).
Adapun, lanjutnya, dugaan penggelapan dana ini diketahui setelah sehari berikutnya. Yaitu dana hasil setoran kurir di tanggal 1 September yang akan disetorkan ke rekening perusahaan. Tetapi, jumlah dana tersebut telah berkurang nominalnya yang awalnya sesuai dengan rekapan hasil setoran sprinter per tanggal 1 September sebesar Rp 53.751.454.
“Yang akan disetor nominalnya menjadi Rp 36.376.000. Hal itu diketahui setelah admin menerima laporan dari SPV bahwa ada minus setoran dari finance di tanggal 1 September 2022 sebanyak Rp 16.450.664 dan setelah dicrosscheck oleh tim audit bahwa benar J menggunakan dana itu,” bebernya.
Pihak perusahaan yang mengetahui, tak ingin berlarut-larut. Pasalnya, dikhawatirkan pelaku melarikan diri. Mereka membuat laporan dan petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku terkait kasus penggelapan dalam jabatan tersebut. Rabu (7/9) sekira pukul 21.00 Wita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kantornya. Yaitu di Drop Point Kilometer 2. Tak menunggu waktu lama petugas langsung menuju ke tempat dan mengamankan pelaku tersebut.
“Pelaku saat diinterogasi. Tak dapat mengelak dan mengakui segala perbuatannya. Akhirnya, pelaku saat itu diamankan petugas kepolisian,” ujarnya.
Kepada pihak kepolisian, tambahnya, pelaku mengakui bahwa telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dengan uang dana milik kantor ekspedisi yang ia pakai sebesar Rp 16.450.664 akibat kecanduan judi slot.
“Penggelapan tersebut untuk permainan judi slot online. Yaitu dengan harapan dapat melipat gandakan uang yang digunakan. Pelaku J dijerat dengan Pasal 374 KUHP,” tandasnya.(*)
Sumber: TribrataNews
