Malinau, kaltarastories.com – Sat Reskrim Polres Malinau Ungkap 2 Perkara, yakni Pencurian Laptop sejumlah 6 Pcs di Sekolah MTS Negeri Malinau dan Penggelapan Tabung Gas gas bersubsidi ukuran 3 (tiga) Kg dengan Total 871 tabung di Bontang yang seharusnya dipasarkan di Malinau yang disampaikan pada saat Press Release di Polres Malinau. (6/9/2022).
Kegiatan Press Release di Buka oleh Wakapolres Malinau Kompol Lafrin Tambunan, S.H dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K.
Untuk Pencurian Laptop Sat Reskrim melalui Tim Jatanras berhasil mengamankan 2 orang Tersangka berinisial RS (13th) dan AG (14th) dalam waktu kurang dari 24 Jam, Kedua Tersangka diamankan saat berada di Siring Pinggir Sungai Seluwing, Desa Malinau Kota.
Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K. pada saat Press Release menjelaskan bahwa Dari pengembangan yang dilakukan Tim Jatanras mendapatkan Barang Bukti 3 Laptop yang disimpan di sebuah Pondok Kosong, Malinau Hilir.
“Serta 2 laptop Lagi berhasil diamankan di rumah salah satu Tersangka. Kemudian dari Keterangan para Tersangka menyatakan melakukan aksinya yaitu AG membuka Jendela ruang Guru dan masuk melalui Jendela tersebut. Untuk tersangka RS menunggu di Luar dan waktunya dilakukan di malam hari sekira pukul 22.00 Wita, hari Rabu (31/08/2022),’’ Jelas Iptu Wisnu.
“Para tersangka berusaha untuk menjual Laptop keesokan paginya namun belum sempat terjual para Tersangka berhasil diamankan terlebih dahulu oleh Tim Jatanras,” terang Iptu Wisnu
Kasat Reskrim Iptu Wisnu Menambahkan akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan. Mengingat Para Pelaku masih anak-anak Penanganan dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Malinau.
Dalam Kegiatan Press Release yang dilakukan Polres Malinau ini, Kasat Reskrim Juga Memaparkan Keberhasilan dalam pengungkapan Kasus Penggelapan Tabung Gas Bersubsidi yang dilakukan oleh saudara F (38th) (Sopir Truk) yang dilaporkan pada 30 Agustus 2022 di Polres Malinau.
Atas laporan tersebut, Tim Jatanras melakukan pencarian dan berhasil diamankan pelaku di Kutim, Kalimantan Timur dengan dibackup oleh Polsek Kombeng.
Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy , S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K.mengatakan oknum sopir truk berinisial F mengambil gas LPG 3 kg dari Samarinda, Kaltim untuk didistribusikan ke Malinau.
“Namun di tengah perjalanan, sebagian tabung gasnya itu diturunkan atau digelapkan. Mendapat informasi tersebut, sehingga kami segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Iptu Wisnu.
Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Malinau, oknum sopir tersebut sudah melakukan penggelapan sejak 2020 lalu. Total yang sudah digelapkan hingga saat ini 871 tabung di Bontang yang seharusnya dipasarkan di Malinau.
Pria F diduga menjual tabung gas LPG bersubsidi tersebut seharga Rp 170 ribu hingga 180 per tabung.
“Jadi kita setelah melakukan penangkapan, kita langsung ke Bontang untuk mengamankan barang bukti. Di Bontang, kita temukan barang bukti sebanyak 250 tabung gas LPG 3 kg,” tambahnya.
Hingga saat ini, Sat Reskrim masih melakukan pengembangan sisa barang bukti yang belum diamankan.(*)