Malinau, kaltarastories.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malinau melalui tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) terus bergerak mengungkap praktik perjudian. Dalam sepekan ini Polres Malinau telah mengamankan tiga orang pria berinisial MA, E dan AH terkait judi online.
Sebelumnya, dua orang pria berinisial MA sebagai penjual dan E sebagai pembeli dengan perkara perjudian online jenis domino diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Malinau di Kecamatan Malinau Kota pada Selasa (23/8/2022) malam, sedangkan yang terbaru ini seorang pria berinisial AH yang merupakan warga Kecamatan Malinau Kota juga diamankan tim jatanras Sat Reskrim Polres Malinau dengan kasus judi togel.
Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan, pihaknya banyak mendapat laporan mengenai AH yang kerap meresahkan masyarakat karena diduga berperan sebagai penjual kupon judi togel di sebuah Pasar di wilayah Malinau Kota.
“Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu 27 Agustus 2022 sekira jam 22.42 Wita, kemudian tim jatanras Sat Reskrim Polres Malinau bergerak ke sebuah Pasar wilayah di Malinau Kota yang menurut laporan sering dijadikan tempat penjualan angka togel yang melibatkan pria berinisial AH,” ujar Wisnu Bramantio saat dimintai keterangan pada Minggu (28/8).
Setelah beberapa saat, tim jatanras melakukan penyelidikan ke rumah AH, saat dilakukan penggeledahan di kediaman AH, personel Sat Reskrim Polres Malinau melalui tim jatanras menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A11, 3 akun togel dengan shio kambing, abu togel dan joni togel dan rekapan nomor togel pesanan serta uang tunai senilai Rp. 588.000 ribu.
“Dengan ditemukannya barang bukti saat penggeledahan, saat ditanyakan pria berinisial AH ini mengakui sudah sering melakukan penjualan judi jenis togel,” tambah Wisnu Bramantio.
Saat ini, pria berinisial AH tersebut ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Malinau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP jo pasal 27 ayat (2) UU ITE,” tutup Wisnu Bramantio.(*)
Penulis: Humas Polres Malinau