kaltarastories.com, Nunukan – Upaya penyelundupan Warga Negara Indonesia (WNI) agar dapat masuk ke Malaysia secara ilegal digagalkan oleh Unit Reskrim Polres Nunukan. Sebanyak 2 orang pelaku NN (42 tahun) dan AR (39 tahun) diamankan.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dalam perkara ini selain 35 WNI yang sudah siap diberangkatkan melalui 2 orang calo pekerja migran melalui jalur ilegal tersebut. Kedua pelaku telah melanggar aturan keimigrasian dan dugaan perkara Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
IPTU Lusgi Simanungkalit selaku Kasat Reskrim Polres Nunukan, menuturkan kedua pelaku diamankan di pinggir laut Jalan Lingkar pada Jumat (15/7).
“Diduga akan menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut Pulau Nunukan menuju Kelabakan dengan speedboat,” kata Lusgi.
Nah, peran AR mengkoordinir 18 orang yang awal tadi ketahuan hendak berangkat ke Kelabakan tanpa dilengkapi dokumen resmi. Siapakah orang yang menjadi calo perjalanan ke Malaysia? Dia adalah NN.
Bahkan NN memanfaatkan rumahnya sebagai tempat penampungan WNI yang hendak ke Malaysia. NN tidak mengikuti prosedur yang sah dalam memfasilitasi perjalanan WNI tersebut. Sehingga dinilai ilegal.
“Upah mereka bervariatif mulai RM450-1100. Upah tersebut akan dibayarkan ke NN setelah mengantarkan calon WNI ini sampai ke Kelabakan, Malaysia,” ujar Lusgi.
Selain 18 WNI yang di temukan di TKP, di rumah NN malah masih ada 17 orang lagi sehingga totalnya menjadi 35 WNI.
“17 WNI ini ada di penampungan sementara karena sedang menunggu giliran untuk menyebrang ke Kelabakan berasal dari sejumlah kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, ” jelasnya.
Dari NN ditemukan uang senilai RM1.600 dan Rp705 ribu yang diduga uang dari hasil jasanya memfasilitasi dan memberangkatkan WNI keluar negeri. Turut diamankan pula 1 unit HP Nokia dan 1 unit speedboat bermesin 85 PK merek Yamaha.
Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian subsider pasal 81 UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo Pasal 69 UURI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan Ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara disangkakan untuk kedua pelaku. (*/ks)