Tarakan – Ulah pria bertangan panjang ini bikin geram. Masuk mengendap ke rumah orang mengambil barang-barang yang bukan miliknya.
AB, pria dewasa yang kesehariannya membuat tirai dari bambu diamankan polisi karena diketahui telah melakukan pencurian di jalan Agatis.
AB mengaku seorang diri dalam melancarkan aksinya. Korban melaporkan kejadian kehilangan barang berharganya ke Polres Tarakan. Laporan pada Kamis, 23 Juni 2022 itu diproses untuk mengungkap pelaku.
Modus pelaku memanfaatkan keadaan di mana pemilik barang menitipkan kunci kepada saudara dari AB ini. Barang korban diambil satu per satu hingga terkumpul banyak.
Total kerugian materi korban diperkirakan sekitar Rp23,9 juta. AB diamankan polisi di jalan Aki Balak Kota Tarakan pada 5 Juli 2022. AB diamankan ketika membuat tirai bambu.
“Sempat ada perlawanan dari pelaku cuma kita pakai tindakan tegas berupa peringatan lisan agar tidak mencoba melawan atau melarikan diri dan akhirnya tersangka suka rela untuk dibawa ke polres,” tegas Kasat Reskrim melalui Kepala Unit Pidana Umum, IPDA Muhammad Farhan, Senin (11/7).
Sebanyak 17 item barang yang diambil AB. Walaupun niatnya hendak menjual barang-barang hasil kejahatannya, namum AB telah menjual TV di tempat servis seharga Rp200 ribu. “Kalau yang lainnya kami amankan di rumah pelaku,” kata Farhan.
Perbuatan pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ketiga KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana junto Pasal 64 Ayat 1 KUHAPidana. (*)
Barang bukti hasil kejahatan AB ;
1 unit televisi merk Sharp 32 inch
1 unit kipas Turbo
1 unit kompor gas
2 buah drum plastik warna biru
1 buah jam tangan merk Alexandre Christie
1 buah smart watch merk Apple warna pink
1 buah tas Hermes warna coklat dan 5 buat tas warna hitam
1 buah tangga lipat
1 sandal warna hitam
1 pasang sepatu merk Adidas
1 unit handphone Samsung warna hitam
1 buah blender merk Miyako
9 buah piring warna putih
5 buah piring bening
10 buah piring Duralex
5 buah toples warna oren
3 lembar ambal