Tarakan – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk melindungi 35.000 masyarakat pekerja rentan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk periode 5 (lima) bulan sepanjang Agustus–Desember 2023.
Sebagai bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Gubernur Provinsi Kalimantan Utara memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 35.000 pekerja rentan di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Utara terhitung Agustus 2023. Hal ini merupakan tindak lanjut atas “Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan” yang dicanangkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. Dr. (H.C.) K.H. Ma’ruf Amin, sebagai jaring pengaman apabila terjadi risiko sosial dan strategi untuk mendorong percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., memberikan perhatian besar untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal seperti: tukang angkut, penjual tangkapan ikan, kuli bangunan, buruh bengkel, nelayan, paraji atau dukun beranak, pedagang kaki lima, pedagang kecil, pedagang keliling, pembantu atau asisten rumah tangga, pekerja serabutan, penggiat agama, tukang jahit, petani/pekebun, peternak/buruh peternakan, sopir angkot, tabib, tukang batu, tukang cukur keliling, tukang kayu, tukang las/pandai besi, tukang sol sepatu, serta penggiat media. “Komitmen ini selaras dengan visi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yakni, ‘Terwujudnya Provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju, dan Sejahtera,” tutur Zainal Arifin Paliwang, Selasa (8/8).
Realisasi komitmen dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan diresmikan dalam kegiatan, “Grand Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 35.000 Pekerja Rentan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara” yang bertempat di Grounds & Lune, Hotel Paradise, Kota Tarakan pada Selasa, 8 Agustus 2023. Peresmian turut dihadiri dan disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan, Kepala BPJSKetenagakerjaan Provinsi Kalimantan Utara, Wahyu Diannur, serta para undangan dari berbagai instansi vertikal dalam lingkup Provinsi Kalimantan Utara.
Jumlah keseluruhan pekerja rentan yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara adalah sejumlah 35.000 orang; dengan rincian persebaran sebanyak 7.000 pekerja rentan di Kabupaten Bulungan, 5.000 pekerja rentan di Kabupaten Malinau, 5.000 pekerja rentan di Kabupaten Nunukan, 3.000 pekerja rentan di Kabupaten Tana Tidung, dan 15.000 pekerja rentan di Kota Tarakan.
Total nominal iuran kepesertaan yang dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara adalah sejumlah Rp2.940.000.000; yang melindungi 35.000 pekerja rentan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama 5 (lima) bulan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Erfan Kurniawan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara khususnya kepada Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum. atas pelaksanaan kegiatan Launching Perlindungan 35.000 Pekerja Rentan di Provinsi Kalimantan Utara, ”Semoga dukungan yang diberikan dapat berkesinambungan dan berdampak kepada pembangunan kesejahteraan pekerja di Provinsi Kalimantan Utara. Ini merupakan buah dari upaya yang telah kita lakukan, baik BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Kalimantan Utara serta pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk dapat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.”
“Harapan kami seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara turut mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan di masing-masing daerah melalui skema penganggaran pada APBD perubahan tahun 2023 dan APBD murni tahun 2024”, terang Erfan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Wahyu Diannur mengatakan BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja khususnya pekerja rentan bila terjadi resiko akibat kerja.
Atas komitmen dan kepedulian Pemprov Kalimantan Utara tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar ke depan semakin banyak pekerja di Wilayah Kalimantan Utara yang dapat dilindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumah pun bisa tenang, tanpa harus cemas, demi mewujudkan masyarakat Kalimantan Utara yang produktif, mandiri dan sejahtera,” tutup Wahyu.(redks)