BPJS Kesehatan Tarakan Komitmen Tingkatkan Mutu Layanan Program JKN yang Mudah, Cepat dan Setara

TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tarakan berkomitmen untuk melakukan peningkatan mutu layanan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang Mudah, Cepat dan

Kaltara Stories

Layanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan. (Foto: kaltarastories.com)

TARAKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tarakan berkomitmen untuk melakukan peningkatan mutu layanan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang Mudah, Cepat dan Setara.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, dr. Asnila Dewi Harahap usai Launching Transformasi Mutu Layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum lama ini.

Disampaikan Asnila, “tiga tujuan utama JKN, yang pertama akses bagaimana kemudahan akses oleh peserta JKN, kemudian ada perlindungan finansial dan soal kualitas fasilitas layanan untuk bisa memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat,” jelasnya bersama awak media.

Fungsi BPJS kesehatan yakni mengumpulkan iuran oleh masyarakat, pemerintah daerah, pemerintah pusat maupun instansi, sesuai yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a UU no 34 tahun 2011 tentang BPJS berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Menurutnya, untuk provinsi Kalimantan Utara dan Tarakan juga kabupaten lainnya yang menerima UHC Award 2023 karena sudah mendaftarkan lebih dari 95 persen penduduknya menjadi peserta JKN. Adapun ekosistem JKN ada peserta PBI dan non PBI. 262 juta jiwa (94 persen) peserta JKN di Indonesia.

“Akses layanan kesehatan kita patut berbangga dalam sepuluh tahun kita bisa memberikan layanan kesehatan hampir seluruh kepada masyarakatnya, seperti Korea butuh 12 tahun untuk mencover penduduknya, padahal Korea hanya 25 persen dari penduduk Indonesia, Jepang butuh 36 tahun,” ucapnya.

Kemudian layanan kesehatan JKN per hari rata-rata membiayai per orang Rp 1,4 juta karena menanggung penyakit yang berat seperti jantung, kanker, stroke gagal ginjal, hemofilia, talasemia, leukimia hingga sirosis hati, “pada 2022 lalu untuk membiayai penyakit jantung membiayai Rp12 miliaran,” ujarnya.

Soal mutu layanan, kata Asnila, masih ada isu soal masih ada diskriminasi, antrean lama, respons pengaduan belum tuntas, obat kosong, masih ada iur biaya dan belum meratanya pemahaman peserta tentang program JKN. “Ini akan menjadi perhatian kita untuk perbaikan ke depan,” imbuhnya.

“Harapan kami pelayanan yang diberikan itu mudah, cepat dan setara serta tidak ada diskriminasi, mudah ini tidak ada fotokopi berkas, kalau masih ada diminta fotokopian berkas bisa dilaporkan ke kita, bisa jadi petugas di faskes berganti-ganti sehingga tidak terinformasi,” terangnya.

“Kalau kartunya tingg bisa pakai KTP atau KIA bagi anak-anak, pelayanan peserta dari luar FKTP terdaftar, standarisasi performance layanan di kantor cabang BPJS kesehatan, simplifikasi sistem rujukan, digitalisasi layanan administrasi dan klaim faskes, digitalisasi autodebet serta cek tagihan,” sambungnya.

BPJS Kesehatan juga telah membuka layanan secara daring atau online dan kontak layanan telepon agar mempermudah pelayanan aduan masyarakat di antaranya melalui mobile JKN, Pandawa, Ckika, Vika, BPJS Kesehatan Keliling, website, care center 165.(adv)

Janji Layanan BPJS Kesehatan:

  1. Menerima layanan menggunakan KTP
  2. Tdak minta fotokopi
  3. Pelayanan tanpa biaya
  4. Tidak ada pembatasan hari pelayanan
  5. Memastikan ketersediaan obat
  6. Pelayanan ramah tanpa diskriminasi

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar