BPJS Keliling Hadirkan Pelayanan Jemput Bola Hingga Luar Kabupaten

Kaltara Stories

Tanjung Selor – Dalam upaya memberikan kemudahan akses pelayanan administrasi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan menghadirkan layanan BPJS Keliling di Pasar Induk Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, pada Kamis (03/08). Melalui layanan ini, masyarakat sekitar dapat mengakses layanan administrasi seputar JKN, seperti cek keaktifan kartu peserta, perubahan data peserta serta memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan.

Ali (48), salah seorang warga Kecamatan Tanjung Selor, turut hadir untuk mengecek kepesertaan JKN-nya melalui layanan BPJS Keliling. Sebagai warga yang merasa kesulitan dalam mengakses pelayanan BPJS Kesehatan karena terkendala aktivitasnya sehari-hari yang berjualan di pasar tersebut, Ali merasa terbantu dengan adanya BPJS Keliling ini. BPJS Keliling sendiri mengusung konsep jemput bola yang rutin dilakukan dan dijadwalkan keliling mulai dari instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan hingga beberapa titik strategis lain untuk menjangkau layanan kepada masyarakat.

“Kebetulan tadi saya lihat ada stand BPJS Kesehatan, jadi saya manfaatkan kesempatan ini untuk mengecek status kepesertaan saya karena kalau mau datang langsung ke kantor rasanya sulit, soalnya saya jualan dari pagi sampai sore setiap hari. Apalagi tidak semua masyarakat kami memiliki handphone yang memadai untuk mengakses layanan BPJS Kesehatan yang online. Makanya, melalui BPJS Keliling ini kami merasa terbantu sekali,” ujar Ali.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Asnila Dewi Harahap menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bulungan, termasuk yang mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan dari Pemerintah Kabupaten Bulungan, untuk memeriksa kembali status kepesertaannya. Untuk melakukan pengecekan status kepesertaan, peserta dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165. Selain menggunakan kanal online BPJS Kesehatan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan BPJS Keliling atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mengakses layanan administrasi dan melakukan perubahan data peserta.

“Untuk peserta yang membayar iurannya sendiri yaitu peserta PBPU Mandiri dapat melakukan reaktivasi melalui kanal informasi pelayanan BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk masyarakat Bulungan yang merasa tidak mampu untuk membayar iurannya secara mandiri dapat mengajukan untuk dimasukkan kembali sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke Kantor Dinas Sosial di Kabupaten Bulungan,” jelas Asnila.

Untuk peserta yang telah mengaktifkan kembali kepesertaanya sebelum jangka waktu 30 hari setelah dilakukan penonaktifan, status kepesertaannya dapat langsung aktif kembali. Namun jika telah melewati 30 hari, peserta PBPU Mandiri akan dikenakan masa tunggu 14 hari, sedangkan peserta PBI akan dikenakan masa tunggu satu bulan sejak didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

“Saya berharap seluruh masyarakat di Kabupaten Bulungan ini dapat mengakses pelayanan kesehatan secara merata terutama yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Jika masyarakat masih ada yang bingung dan membutuhkan informasi langsung jangan ragu untuk mengakses kanal-kanal informasi yang telah kami sediakan,” ujar Asnila.

Tak lupa dalam pelayanan BPJS Keliling kali ini juga mengedukasi masyarakat yang masih terkendala dalam melakukan pembayaran tunggakan untuk mendaftar dalam program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada peserta PBPU/BP yang memiliki tunggakan iuran selama 4 hingga 24 bulan agar dapat membayar tunggakan tersebut dengan mekanisme cicilan. Pendaftaran Program REHAB ini dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN ataupun BPJS Kesehatan Care Center 165 hingga tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari yang pendaftarannya berakhir pada tanggal 27, dengan maksimal periode pembayaran sebanyak 12 tahapan.

“Selain itu penting juga diketahui bahwa pembayaran tunggakan ini juga mencakup tunggakan iuran anggota keluarga. Dengan begitu, peserta tidak perlu mendaftarkan program REHAB secara terpisah untuk setiap anggota keluarga. Jadi jangan ragu lagi untuk mendaftar dan memanfaatkan program ini sesegera mungkin. Semua menjadi lebih mudah dengan BPJS Kesehatan,” tutur Asnila. (adv/oki)

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar