Tanjung Selor – Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus bergerak melakukan pembahasan produk hukum daerah yang telah diajukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltara.
Salah satunya, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kini dilakukan pembahasan oleh anggota DPRD Provinsi Kaltara yang tergabung dalam Pansus D.
Rapat yang digelar di ruang pertemuan Tarakan Plaza merupakan pembahasan lanjutan dari pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara H Andi M Akbar, MD, SE., MM, Ketua Pansus D DPRD Kaltara Yancong, S.Pi dan anggota Pansus D, tim ahli pakar, Biro Hukum Pemprov Kaltara dan DPMPTSP Kaltara.
“Kami berharap agar pada pertemuan ini dapat menyatukan referensi antara Pansus dengan OPD terkait agar dapat menghasilkan Perda yang baik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” ucapnya.
Ketua pansus D, Yancong berharap pertemuan hari ini menjadi pembahasan akhir ranperda, mengingat batas akhir harmonisasi dengan Kanwilkumham adalah tanggal 15 November 2022.
“Mudah-mudahan rapat pertemuan ini yang terakhir kita laksanakan,” ujarnya.
Di sela-sela pembahasan, anggota Pansus D H. Mohammad Saleh mempertanyakan terkait pengurusan izin, salah satunya apakah Pemprov Kaltara dengan kabupaten kota telah membuat peta pembagian izin. Harapannya masyarakat yang akan mengurus hanya datang di satu tujuan dan langsung jadi.
“Terkait pembagian kepengurusan izin antara kabupaten dan provinsi, apakah dari pihak PTSP sudah membuat peta pembagian izin pembangunan dengan jelas? Karena jangan sampai ketika masyarakat ingin membuat izin, tapi malah bolak balik,” jelasnya.
Dirinya berharap dengan adanya wilayah pembagian pembuatan izin, maka masyarakat tidak terlalu dirumitkan salah satunya ongkos perjalanan jika pengurusan izin harus ke Ibukota Kaltara, Tanjung Selor.
“Terlebih lagi ketika bagian pembuatan izin mereka misalnya ada di wilayah provinsi, yang berarti masyarakat harus ke Tanjung Selor. Kasihan kepada masyarakat yang domisilinya diluar Tanjung selor, mereka harus bolak balik ke Tanjung Selor,” tuturnya.
Pansus D pun meminta kepada OPD terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara untuk memberikan informasi yang jelas agar dapat meringankan masyarakat.
“Jadi, saya harap dari PTSP dapat memberikan informasi yang jelas, karena pertanyaan-pertanyaan seperti ini selalu ada pada saat kami melaksanakan Sosper (Sosialisasi Perda),” tutupnya.(hms)