Nunukan – Wakil Bupati Nunukan Hj. Hanafiah menghadiri Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan 1 tahun sidang 2022-2023 dalam rangka penyampaian Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Nunukan tahun 2023. Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (01/11).
APBD Tahun Anggaran 2023 secara umum disusun, dengan mendasarkan pada undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, hal itu disampaikan langsung oleh Wabup H. Hanafiah pada penyampaian nota pengantar atas rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Nunukan tahun 2023.
Dalam penyampaiannya tersebut, H. Hanafiah mengatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan sub sistem dari pengelolaan keuangan negara, dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berdasarkan pada hal tersebut, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten nunukan tahun anggaran 2023, dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan tujuan pembangunan daerah dan tujuan bernegara.
Selanjutnya, dengan tersusunnya anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023, akan menjadi dasar bagi pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran 2023, sesuai dengan azas-azas umum pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pidatonya, dikatakan Sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah, serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun 2023, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023 adalah :
Estimatika pendapatan daerah :
Pendapatan daerah tahun 2023 secara keseluruhan diestimasikan sejumlah 1 trilyun 486 milyar 431 juta 829 ribu 763 rupiah, mengalami kenaikan sebesar 291 milyar 820 juta 006 ribu 306 rupiah atau naik sebesar 24,43%.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 sebesar 110 milyar 044 juta 528 ribu 459 rupiah, turun 20 milyar 774 juta 254 ribu 688 rupiah atau turun -15,88%, dibanding tahun anggaran 2022 (sebelum perubahan) sebesar 130 milyar 818 juta 783 ribu 147 rupiah.
Pendapatan transfer tahun 2023 sebesar 1 trilyun 376 milyar 387 juta 301 ribu 304 rupiah, naik sebesar 312 milyar 594 juta 260 ribu 994 rupiah atau naik 29,38%, dibanding tahun anggaran 2022 (sebelum perubahan) sejumlah 1 trilyun 063 milyar 793 juta 040 ribu 310 rupiah.
Lain-lain pendapatan yang sah pada tahun 2023 sebesar nol rupiah sama dibandingkan tahun anggaran 2022 (sebelum perubahan) sejumlah nol rupiah.
Pada rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023, belanja daerah sejumlah 1 trilyun 513 milyar 431 juta 829 ribu 763 rupiah, mengalami kenaikan 283 milyar 820 juta 006 ribu 306 rupiah atau naik 23,08%.
Rencana pembiayaan daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten nunukan tahun anggaran 2023, terdiri dari :
Penerimaan pembiayaan pada tahun 2023 sejumlah 27 milyar rupiah, yang bersumber dari prediksi penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun 2022 dan sisa anggaran dana alokasi khusus (DAK) sebelum tahun 2022;
Sampai dengan penyampaian nota keuangan RAPBD tahun 2023 ini, RAPBD dimaksud sudah sesuai alokasi definitif dan dana transfer pusat ke daerah dan ini belum termasuk bantuan keuangan provinsi Kalimantan Utara tahun anggaran 2023.
Diakhir penyampaian pengantar Nota Keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023, Wabup Hanafiah berharap untuk dibahas bersama, antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Nunukan, sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh badan musyawarah DPRD kabupaten nunukan.(*)