Bulungan, kaltarastories.com – Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara mengamankan 3 pelaku kasus tindak pidana kekerasan seksual di Kabupaten Bulungan. Kasus ini viral pada sebuah rekaman video di sosial media instagram.
Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Jon Wesly Arianto melalui Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltara, AKP Bahtiar mengatakan, Jumat 23 September 2022 sekitar pukul 23.30 Wita diamankan 3 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu berupa persetubuhan.
“Mereka diamankan terkait pemberitaan medsos Bulungan Terkini tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Adapun pelaku diantaranya JO (18 tahun), TY (18 tahun) dan SK (21 tahun),” jelas Bahtiar, Minggu (25/9).
Tak hanya kasus cabul saja, ketiga pelaku juga dijerat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). JO mengakui telah menyetubuhi korban, TY pun telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali, sedangkan SK terlibat kasus pencurian motor jenis Honda Beat bernomor polisi KU 3329 SA yang terjadi Jelarai Kilometer 2.
“Hasil interogasi terhadap 3 orang diduga pelaku ini, diperoleh informasi selain mereka bertiga ada 3 orang lagi yang diduga pelaku terlibat persetubuhan dan curanmor,” jelasnya.
Pelaku lainnya diamankan di antaranya AD (16) yang melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 2 kali dan pelaku curanmor, MA (19) menyetubuhi korban 1 kali dan curanmor dan RB (18) yang juga menyetubuhi korban 1 kali dan curanmor.
“Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan pengembangan ke Kota Tarakan dan pada tanggal 24 September 2022, kami amankan 3 pelaku lagi,” tandas Bahtiar.
Motornya yang dicuri pelaku, kata Bahtiar, sudah tidak utuh lagi karena ditemukan sudah dipreteli.
2 pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yakni Pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 76D dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 6 huruf a, b dan c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS disangkakan kepada JO, TY, AD, RB dan MA. Sementara penerapan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 55 diberikan kepada AD, RB, MA dan SK.(*)
Penulis: Redaksi kaltarastories.com
