Tarakan, kaltarastories.com – Tim Kanwil Kemenkumham wilayah Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah petugas di Lapas Kelas II A Tarakan terkait kasus napi Hendra 32 ditangkap Intel Brimob di Jalan Cendana RT 65 Karang Anyar pada 3 September 2022 lalu.
Kepala Kanwil Kemenkumhan Kaltim, Sofyan menerangkan pihaknya membentuk tim khusus dan terdapat pula tim dari Kemenkumham langsung. Pemeriksaan internal Lapas pun dilangsungkan pada Selasa, 6 September 2022.
“Kami gabung antara tim dari Kanwil 2 orang dan 3 orang tim dari pusat, jadi sifatnya netral. Harus ada tim khusus turun, biar lebih tajam juga,” ujarnya.
Sofyan memastikan hasil pemeriksaan akan dirilis pada 12 September 2022. Pemeriksaan tim ini sekitar prosedur keluar masuk napi dari lapas. Soal kasus Hendra 32, Sofyan menilai adanya unsur kelalaian dalam hal pendampingan yang disebut kepala lapas Tarakan dalam konferensi persnya waktu itu pendampingan petugas tidak melekat.
“Ada petugas 2 orang, tapi keluar dengan pengawalan, miring ke kiri nah kesalahan itu yang mengawal, alpa dia,” jelasnya.
Undang undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan, hak narapidana, keperdataan dan boleh keluar 1×24 jam dengan alasan anak sakit, istri sakit, bapak atau Ibu meninggal, menjadi wali nikah dan bagi waris.
Sofyan menuturkan, lalainya petugas atau tak melekat pada pengawalan dapat diberikan sanksi berupa penundaan remunerasi selama 6 bulan hingga setahun untuk hukuman sedang. Namun, sanksi yang diberikan tetap mengacu pada hasil pemeriksaan terkait kelalaian. Semua dalam kasus ini akan diperiksa, mulai dari Kepala Lapas hingga jajarannya.
“Diharapkan ke depan itu sesuaikan sama prosedur, mungkin ada hal yang dilaksanakan, tidak diketahui, atau petugas kita berubah pikiran, dengan cara apa, itu tanggung jawab masing-masing,” imbuhnya.
Napi Dihukum Berat Harusnya Pindah ke Nusakambangan
Kepala Kanwil Kemenkumhan Kaltim, Sofyan mengakui ada napi di Lapas Tarakan yang divonis hukuman seumur hidup, namun biaya pemindahan napi ini ke Nusakambangan, apalagi napi residivis.
Apalagi kata dia, memindahkan gembong narkoba, dikhawatirkan mengancam keselamatan petugas di perjalanan saat memindahkan. “Perlu biaya besar sekali, kedua resiko dijalan, kalau memindahkan harus sangat rahasia,” ujarnya.(*)
Penulis: Redaksi kaltarastories.com
