Bulungan, kaltarastories.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek revitalisasi saluran air di Mansalong Malinau tahun 2021.
AMN ditetapkan sebagai tersangka. AMN merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kaltara.
“Pejabat Pembuat Komitmen inisial AMN telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Kamis (1/9).
Penetapan tersangka ini hasil dari penyelidikan yang dikerjakan Ditreskrimsus Polda Kaltara terhadap sejumlah saksi dan dokumen yang disita dari 3 lokasi berbeda.
“Setelah melakukan gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti serta adanya perbuatan melawan hukum baik itu formil dan materiil, sehingga kami menetapkan status tersangka terhadap PPK berinisial AMN,” tegas Hendy.
Proyek revitalisasi saluran air di Mansalong ini dikerjakan oleh kantor balai menggunakan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Total anggarannya Rp 7 miliar sekian dan ada beberapa pekerjaan yang nantinya kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Ditreskrimsus masih terus melakukan penyidikan kasus ini. Apakah akan ada dugaan tersangka lainnya, hingga kini belum ada perkembangan baru dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara.(*)
Penulis: Redaksi Kaltara.com