kaltarastories.com, Nunukan – Dugaan spionase kepada 2 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan 1 orang asal Tiongkok terpatahkan. Ketiganya tidak terbukti dan telah dipulangkan ke negara asal oleh pihak Imigrasi Nunukan, Sabtu (13/8).
Ketiga WNA ini dinyatakan melanggar izin akibat mengambil gambar atau foto di lokasi objek vital nagara yakni pos perbatasan dan markas marinir.
Ketiga WNA ini berinisial BJ, HJK dan LBS awalnya diamankan oleh Satgas Marinir Ambalat XXVIII Sebatik ketika memasuki kawasan obyek vital yang berada di lingkungan Angkatan Laut.
Hasil pemeriksaan tim, tidak terbukti adanya tindakan spionase sebagaimana dugaan awal. Gelar perkara dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan Negeri Nunukan, dan Pengadilan Negeri Nunukan.
Ketiga WNA ini hanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa Pendeportasian dengan Penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Sebanyak 3 orang asing tersebut mengaku memasuki wilayah Indonesia untuk melihat proyek pembangunan jembatan antara Tawau dan Sebatik, Malaysia. Ketiganya masuk bersama dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YBY (41,) yang merupakan pimpinan perusahaan di bidang konstruksi di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak.
Deportasi terhadap ketiganya dilaksanakan hari ini yakni tadi pagi pukul 09.00 menggunakan KM Nunukan Express melalui Pelabuhan Tunon Taka.(*)